Pemda Diminta Awasi Pemotongan Hewan Kurban

Pemda Diminta Awasi Pemotongan Hewan Kurban

Ekonomi | koran-jakarta.com | Selasa, 17 Mei 2022 - 08:42
share

JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta melakukan sejumlah persiapan menghadapi Idul Adha 1443 H agar hewan kurban bebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah menyebar. Adapun pemda merupakan otoritas yang akan berhadapan langsung dengan kondisi teknis di lapangan.

Ketua Bidang Sosial Budaya dan Kehumasan, Gugus Tugas Penanganan PMK Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda, mengatakan untuk mendorong kewaspadaan dan pengendalian PMK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada pemda agar segera dapat merespons cepat informasi-informasi yang disampaikan oleh Kementan.

Dia mengatakan langkah-langkah penanganan di daerah sangat tergantung dari respons cepat para pimpinan di daerah, termasuk penentuan lokasi-lokasi untuk pemotongan hewan kurban yang seharusnya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan pengawasan dari dokter hewan.

Lebih lanjut, Agung menyebutkan Kementan akan segera berkirim surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait permintaan pertimbangan fatwa untuk pemotongan hewan kurban dalam kondisi wabah PMK seperti saat ini. Pihaknya juga akan menghadirkan ahli-ahli dalam pemotongan ternak sebagai bahan pertimbangan MUI.

Kementan, terang Agung, juga akan bersurat ke Kemendagri terkait permintaan dukungan pemda untuk mekanisme perizinan pemotongan hewan kurban. "Persiapan pelaksanaan hewan kurban ini harus kita pikirkan bersama karena merupakan kegiatan besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga jika tidak kita tangani dengan tepat, dikhawatirkan akan memperluas penyebaran penyakit," kata Agung, di Jakarta, Senin (16/5).

Seperti diketahui, akhir pekan lalu, Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan pelaksanaan kurban dalam kondisi wabah PMK. Instansi-instansi itu, antara lain Kemenko Perekonomian, Kementerian Agama, Kemendagri, MUI, serta Kantor Staf Presiden.

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kemenko Perekonomian, Pujo Setio, mengatakan mitigasi risiko PMK yang terkoordinasi secara lintas sektor sangat penting, terutama dengan memperhatikan lalu lintas ternak antarwilayah dan tetap memperhatikan kestabilan ketersediaan/ pasokan ternak.

Terkait hal tersebut, perwakilan dari Kemendagri juga berkomitmen dalam penanganan wabah PMK melalui unsur pemerintah daerah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/2530/SJ/2022 tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak.

Penuhi Syarat

Harjo Suwito, selaku perwakilan Kementerian Agama, menjelaskan hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus tetap memenuhi syariat Islam. Menurutnya, ada empat hal yang tidak boleh dalam hewan kurban, yakni tidak boleh cacat mata, tidak boleh sakit, tidak boleh pincang dan cacat kaki, serta tidak boleh kurus.

"Pusat penjualan hewan kurban harus diawasi ketat sehingga hewan kurban tetap sehat," ucap Haryo.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Ma\'arif, menyampaikan sosialisasi pencegahan penularan PMK, khususnya pada saat pelaksanaan kegiatan kurban, sangat penting baik di lokasi penjualan dan tempat pemotongan yang dilaksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) maupun di luar rumah potong hewan ruminansia RPH-R.

Topik Menarik