Fakta-Fakta Pencairan BLT UMKM Rp600.000, Nomor 2 Syarat yang Harus Dipenuhi

Fakta-Fakta Pencairan BLT UMKM Rp600.000, Nomor 2 Syarat yang Harus Dipenuhi

Ekonomi | okezone | Minggu, 15 Mei 2022 - 05:35
share

JAKARTA Pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM . Namun, besarannya berbeda dengan BLT UMKM sebelumnya, di mana sekarang hanya Rp600.000.

Waktu pencairan BLT UMKM pun masih menunggu kepastian anggaran. Adapun BLT UMKM diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.

Berikut fakta pencairan BLT UMKM yang dirangkum di Jakarta, Minggu (15/5/2022).

1. Cair kepada 12 Juta Pelaku UMKM

Adapun BLT UMKM dicairkan di 2022. Di mana BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

2. Syarat Penerima

Untuk syarat penerima BLT UMKM ini tak bisa sembarangan. Di mana harus sesuai dengan ketentuan ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

Topik Menarik