Imbas PP Nomor 85 Tahun 2021, Hasil Tangkap Ikan di Jateng Anjlok

Imbas PP Nomor 85 Tahun 2021, Hasil Tangkap Ikan di Jateng Anjlok

Ekonomi | gatra.com | Sabtu, 14 Mei 2022 - 16:56
share

Pati, Gatra.com Penolakan nelayan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah daerah di Jawa Tengah menyebabkan turunnya hasil tangkap ikan.

DiKabupaten Pati misalnya, aksi demonstrasi menolak PP terus berlangsung.Bahkan, ratusan kapal nelayan Juwana sempat mogok melaut. Kondisi tersebut membuat menurunnya hasil tangkap ikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng, Fendiawan Tiskiantoro mengatakan, terjadipenurunan yang cukup signifikan tangkap ikan dari tahun 2020 hingga 2021 di Jawa Tengah, lantaran berlarutnya persoalan tersebut.

Produksi perikanan di Jateng sempat menurun di tahun 2021. Pada 2020 penangkapan (ikan) kita sejumlah 485.000 ton dan tahun 2021 ada penurunan sebesar 300.000-an ton. Jadi memang menurun, ujar Fendiawandi halaman DPRD Pati selepas ribuan nelayan menggelar aksi, Sabtu (14/5).

Nelayan Pati melayangkan sejumlah tuntutan, agar diturunkannya indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi, yang semula 10 persen menjadi 5 persen. Kemudian pemerintah diminta serius menggantikan perizinan kapal pukat udang buatan asing di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan)718.

Selanjutnya, nelayan meminta adanya pemberlakukan aturan pendampingan dua WPP yang berdampingan untuk keberlangsungan usaha perikanan lengkap. Meminta pemerintah menghentikan kapal penangkap ikan eks asing maupun asing di seluruh WPPNRI. Serta, mengizinkan kapal pengangkut untuk kembali beroperasi di WPPNRI.

Selain itu, nelayan meminta agar dihentikannya penindakan pelanggaran di laut dengan tahapan peringatan/pembinaan. Terakhir, nelayan meminta agar diturunkannya harga BBM solar industri untuk nelayan.

Ini tadi sudah kita dengarkan semua tuntutan nelayan dengan akan diberlakukannya PP No 85 2021, tentu dengan kondisi seperti ini, dimana kita tahu jumlah ikan juga sudah mulai turun kemudian diikuti dengan harga BBM yang lumayan tinggi. Tentunya ini berpengaruh terhadap biaya operasional para nelayan, ungkap Fendiawan.

Sementara untuk tuntutan nelayan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi yang semula 10 persen menjadi 5 persen. Fendiawan berharap agar nelayan untuk mengikuti kebijakan tersebut untuk sementara waktu, hingga terbit kebijakan baru.

Kemudian juga tadi yang dikeluhkan adalah indeks tarif untuk PNBP Pasca Produksi untuk kapal di atas 60 GT ini kan di PP No 85 disebutkan 10 persen. Nelayan nampaknya meminta di bawah itu ya. Kami sampaikan untuk saat ini diikuti saja sampai akhir tahun 2022, tentunya ini perlu waktu, ia menjelaskan.

Terlepas dari itu, Fendiawan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh nelayan, legislatif dan eksekutif di Kabupaten Pati.

Kami juga mendukung tentunya, mudah-mudahan surat dari Pak Bupati Pati kepada Pak Menteri bisa didengar, harapannya nanti ada perbaikan. Kami juga sudah lapor kepada Bapak Gubernur Jateng, dan hari ini kami akan ketemu dengan beberapa perwakilan untuk lebih lanjut, bebernya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3.000 lebih nelayan Juwana, Kabupaten Pati, tumpah ruah memadati kawasan Alun-alun Simpang Lima hingga depan gerbang Kantor DPRD Pati, Sabtu (14/5).

Topik Menarik