Larang Media Promosikan LGBT, MUI: Tak Sesuai Nilai Agama dan Kesusilaan

Larang Media Promosikan LGBT, MUI: Tak Sesuai Nilai Agama dan Kesusilaan

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 14 Mei 2022 - 04:19
share

JAKARTA Maraknya konten yang dianggap mempromosikan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di media membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.

Secara tegas MUI melarang promosi LGBT, menyatakan bahwa tindakan itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad mengatakan media seperti televisi dan radio tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah. Ini, menurut Idy adalah bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan terpengaruh perilaku LGBT.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 itu, salah satu tujuan penyiaran adalah untuk membina watak dan jati diri bangsa dan LGBT bertentangan dengan hal tersebut. Selain itu ada juga aspek penghormatan nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan yang bertentangan dengan LGBT.

Topik Menarik