Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste, Ini Modusnya...

Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste, Ini Modusnya...

Ekonomi | wartaekonomi | Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:00
share

Upaya penyelundupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste berhasil digagalkan pihak Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengungkapkan dalam kasus tersebut dua orang tetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial R (60) dan E (44) yang berperan sebagai eksportir minyak goreng.

Pelaku menggunakan modus operandinya dengan mengelabui petugas Bea Cukai dengan cara memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dalam dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.

"Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek," kata Agus.

Agus mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Oil and Used Cooking Oil.

Dirinya membeberkan, 8 kontainer tersebut berisikan 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan oleh para tersangka. Namun, kata Agus, 3 kontainer telah berada di Timur Leste.

Untuk itu, jajaran Polri sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penarikan 3 kontainer tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak," terang Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka langgar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022.

Topik Menarik