Intip Besaran Gaji Briptu Hasbudi, Polisi Tajir Pemilik Tambang Ilegal di Kalimantan Utara

Intip Besaran Gaji Briptu Hasbudi, Polisi Tajir Pemilik Tambang Ilegal di Kalimantan Utara

Ekonomi | inewsid | Kamis, 12 Mei 2022 - 17:26
share

JAKARTA, iNews.id - Briptu Hasbudi baru saja ditetapkan menjadi tersangka karena kasus kepemilikan tambang ilegal. Sosoknya sempat menjadi sorotan publik karena memiliki sejumlah bisnis dan tajir melintir.

Selain bisnis tambang ilegal, Briptu Hasbudi juga ternyata memiliki sejumlah bisnis lain di luar profesinya sebagai penegak hukum. Dari penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara, Briptu Hasbudi diketahui memiliki usaha ilegal pengiriman baju bekas dari Malaysia ke sejumlah daerah di Indonesia. Selain itu, ada dugaan Briptu Hasbudi juga menjalankan bisnis narkoba.

Melihat banyaknya bisnis ilegal yang dilakoni Briptu Hasbudi, muncul pertanyaan mengenai besaran gaji yang diperolehnya sebagai abdi negara. Kira-kira berapakah besaran gaji yang di dapatkan oleh Briptu Hasbudi dari profesinya sebagai polisi berpangkat bintara?

Untuk besaran gaji polisi sudah ditetapkan di Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP No. 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Gaji polisi dibedakan sesuai golongan, sebagai berikut:

- Jajaran Tamtama mendapat gaji Rp1.643.500 hingga Rp2.960.700
- Jajaran Bintara Rp2.103.700 hingga Rp4.032.600
- Jajaran Perwira Pertama Rp2.735.300 hingga Rp4.780.600
- Jajaran Perwira Menengah Rp3.000.100 hingga Rp5.243.400
- Jajaran Perwira Tinggi Rp3.290.500 hingga Rp5.930.800.

Briptu Hasbudi masuk dalah jajaran Bintara dengan besaran gaji senilai Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200 per bulan. Besaran gajinya disesuaikan dengan masa jabatan.

Layaknya seperti seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota polisi juga menerima tunjangan setiap bulannya. Salah satu tunjangan yang memiliki nilai besaran paling tinggi adalah tunjangan kinerja (tukin).

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Untuk level bintara, yakni polisi berpangkat Bripda dan Briptu masuk golongan kelas jabatan 5. Dengan demikian, Briptu Hasbudi berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp2.493.000 per bulan.

Selain tukin, seorang anggota polisi juga mendapatkan sejumlah tunjangan lain diantaranya ada tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua dan tunjangan daerah perbatasan. Besarannya tergantung kepada pangkat, jabatan dan daerah penempatan.

Dengan demikian, besaran gaji dan tunjangan Briptu Hasbudi sekitar Rp4.662.500 hingga Rp6.058.200 per bulan, di luar tambahan tunjangan lainnya, misalnya tunjangan keluarga.

Topik Menarik