Jangan Lupa! PNS Wajib Ikut Sensus Penduduk

Jangan Lupa! PNS Wajib Ikut Sensus Penduduk

Ekonomi | okezone | Selasa, 10 Mei 2022 - 11:26
share

JAKARTA - PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk ( SP) 2020. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 14/2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN memiliki peran penting dalam menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dengan memastikan keikutsertaan dan mengisikan data secara tepat dan akurat.

"Hal ini dilakukan untuk mendapatkan parameter demografi yang lebih rinci, terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan," demikian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (10/5/2022).

Kegiatan sensus ini juga dilakukan untuk sensus ekonomi, sensus pertanian, maupun sensus penduduk. Pada tahun 2020, BPS telah melakukan SP2020 yang kemudian hasilnya dapat menggambarkan parameter demografi yang akurat sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.

Lebih lanjut, surat edaran ini dimaksudkan sebagai arahan yang mendorong pegawai ASN menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dan bertujuan untuk menjamin keikutsertaan pegawai ASN dalam kegiatan pendataan tersebut. Sensus penduduk lanjutan melalui pendataan (Long Form SP2020) akan dilaksanakan selama periode Mei-Juni 2022.

Topik Menarik