Usai Libur Lebaran, PNS Besok Bisa Kerja dari Rumah

Usai Libur Lebaran, PNS Besok Bisa Kerja dari Rumah

Ekonomi | okezone | Minggu, 8 Mei 2022 - 03:14
share

JAKARTA - PNS diizinkan kerja dari rumah hingga satu minggu ke depan. Hal ini guna menghindari kepadatan pada puncak arus balik Lebaran 2022.

"Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Adapun PNS bisa kerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.

Menurut Tjahjo, penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari ke depan.

"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19, ungkap Menteri Tjahjo.

Topik Menarik