Minyak Jelantah Masuk Daftar Turunan CPO yang Dilarang Ekspornya

Minyak Jelantah Masuk Daftar Turunan CPO yang Dilarang Ekspornya

Ekonomi | sindonews | Kamis, 28 April 2022 - 20:14
share

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah telah melarang ekspor bahan baku minyak goreng untuk sementara waktu.

Pelarangan berlaku untuk semua minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk juga used cooking oil alias minyak jelantah.

"Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah. Itu demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," jelas Mendag dalam konferensi pers secara daring, Kamis (28/4/2022).

Adapun dasar dari dimasukkannya minyak jelantah dalam rincian produk larang ekspor, lantaran minyak jelantah masuk dalam ketergori produk turunan dari minyak sawit mentah atau CPO.

"Keputusan ini diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," ujarnya.

Mendag Lutfi tidak menampik bahwa akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, dia menegaskan, hal yang diutamakan oleh pemerintah adalah kepentingan rakyat.

"Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," tandas mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat (AS).

Topik Menarik