Larang Ekspor CPO hingga Minyak Jelantah, Mendag: Kepentingan Rakyat yang Utama

Larang Ekspor CPO hingga Minyak Jelantah, Mendag: Kepentingan Rakyat yang Utama

Ekonomi | sindonews | Kamis, 28 April 2022 - 17:25
share

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, larangan ekspor semua produk sawit, baik minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya serta minyak jelantah, dilakukan demi kepentingan masyarakat agar mudah mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

"Keputusan ini diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," kata Mendag dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Dia tidak menampik bahwa akan ada dampak dari kebijakan pelarangan ini. Namun, dia menegaskan, hal yang diutamakan oleh pemerintah adalah kepentingan rakyat.

"Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," tegasnya.

Maka dari itu, lanjut Mendag, pemerintah memutuskan melarang ekspor CPO beserta turunannya untuk sementara waktu sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.

Larangan ini tercatat dalam peraturan menteri perdagangan 22/2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil alias minyak jelantah.

Lutfi menekankan, larangan sementara ekspor semua produk tersebut berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," terang dia.

Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat (AS) itu pun menegaskan, eksportir yang melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendag bersama dengan jajaran terkait termasuk aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini.

Lebih lanjut dia menyampaikan, bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor. Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi.

"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.

Topik Menarik