Kemen PPPA Desak Majelis Hakim Kasasi Perkuat Putusan Kasus Herry Wirawan!

Kemen PPPA Desak Majelis Hakim Kasasi Perkuat Putusan Kasus Herry Wirawan!

Ekonomi | wartaekonomi | Kamis, 28 April 2022 - 16:53
share

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menghormati pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati usia anak oleh terpidana Herry Wirawan, yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum ini, sebagaimana yang telah dilakukan pada persidangan tingkat pertama dan tingkat banding," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Menteri PPPA mengharapkan Majelis Hakim di tingkat kasasi dapat menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya. Hal ini mengingat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji dan melanggar kemanusiaan.

Pelaku yang adalah seorang pendidik, melakukan perbuatannya di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya bebas dari tindak kekerasan. Demikian juga diharapkan kasasi tetap memperhatikan pula hak-hak korban dalam pemulihan setelah proses peradilan.

Ia menegaskan setiap putusan yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual, hendaknya dapat menimbulkan efek jera sehingga mencegah berulangnya kasus serupa.

"Sangat perlu melihat bahwa setiap kasus kekerasan seksual disikapi secara zero tolerance , sebab kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat panjang yang dialami oleh korban. Kekerasan seksual menimbulkan trauma dalam hidup korban baik secara mental dan psikis," tegas Menteri Bintang.

Seperti diketahui, Herry Wirawan yang menjadi terpidana atas kasus pemerkosaan 13 santri dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana di antaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban, dan perbuatan terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan kemanusiaan, serta merusak citra satuan pendidikan yang seharusnya aman dari praktik kekerasan dan diskriminasi.

Hakim juga memutuskan merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan, untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya, hingga mereka dewasa atau menikah.

"Kemen PPPA berharap konsepsi tentang Restitusi dibebankan pada pelaku, bukan pada Kemen PPPA adalah sudah tepat seperti tertulis pada amar Putusan Banding Pengadilan Tinggi, dapat diperkuat kembali dalam amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebagai Yurisprudensi, sehingga sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah disahkan di DPR RI, bahwa Restitusi dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual," kata Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA.

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (Perma) tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana yang berlaku mulai pada 1 Maret 2022. Pada Pasal 1 menyatakan bahwa, Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

"Perma Nomor 1 Tahun 2022 tersebut akan menjadi ujung tombak penegakan hukum ke depan, sehingga setiap putusan hakim baik tingkat pertama, tingkat banding, termasuk tingkat Kasasi akan sejalan mematuhi dan mempedomani Perma Nomor 1 Tahun 2022, dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban, termasuk sejalan dengan ketentuan dalam UU TPKS," ujar Nahar.

Topik Menarik