Masuki Masa Angkutan Lebaran, AP II Mulai Operasikan Posko Monitoring

Masuki Masa Angkutan Lebaran, AP II Mulai Operasikan Posko Monitoring

Ekonomi | koran-jakarta.com | Jum'at, 22 April 2022 - 17:48
share

JAKARTA - Bandara PT Angkasa Pura atau AP II mulai memasuki periode Angkutan Lebaran (Angleb) 2022. Karenanya, seluruh bandara dibawah pengelolaannya akan mulai fokus mengantisipasi pergerakan penumpang dan pesawat jelang Angleb.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara AP II berupaya mewujudkan Mudik Aman, Mudik Sehat. Personel bandara fokus pada pergerakan yang ada dan melaporkan secara real-time, untuk dilakukan analisa sebagai dasar pengambilan keputusan operasional di lapangan guna memastikan bandara AP II dapat tetap menerapkan prinsip safety, security service dan compliance terhadap berbagai regulasi termasuk protokol kesehatan Covid-19.

"Adapun pada hari ini, 22 April 2022, yang merupakan hari pertama periode Angkutan Lebaran 2022 di bandara AP II atau sekitar H-10 Lebaran, diperkirakan jumlah pergerakan penumpang pesawat mencapai 146.723 penumpang," kata Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4).

Dia juga menambahkan bahwa pergerakan penumpang pesawat akan terus meningkat hingga diperkirakan pada puncak arus mudik tanggal 30 April 2022 atau sekitar H-2 dapat mencapai 169.781 penumpang. Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan, mulai, Jumat (22/4), 20 bandara AP II secara resmi membuka Posko Angkutan Udara Pada Masa Lebaran Tahun 2022 (1443 H).

Awaluddin juga mengatakan bahwa Bandara-bandara AP II sendiri telah menerima permohonan penerbangan tambahan (extra flight) dari sejumlah maskapai. Sampai saat ini, jumlah extra flight yang diajukan maskapai ke AP II telah mencapai 538 extra flight untuk periode 25 April - 10 Mei 2022.

"Sebagian besar extra flight diajukan di Bandara Soekarno-Hatta. Sudah 2 tahun terakhir tidak ada extra flight yang diajukan maskapai karena pandemi Covid-19. Pada periode Angkutan Lebaran tahun ini, extra flight kembali ada. Ini tentunya menjadi perhatian dan kami akan melakukan penyesuaian operasional serta memastikan keandalan fasilitas guna mengakomodir extra flight yang disetujui. Adanya extra flight juga sebagai salah satu indikator pemulihan sektor penerbangan nasional," katanya.

Awaluddin juga menjelaskan bahwa pihaknya juga mengimbau kepada pemudik agar memperhatikan syarat penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022, yaitu pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Dan PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," tutupnya.

Topik Menarik