Hati-Hati, Masyarakat Hati-Hati sama Investasi Bodong Berkedok Trading

Hati-Hati, Masyarakat Hati-Hati sama Investasi Bodong Berkedok Trading

Ekonomi | wartaekonomi | Senin, 18 April 2022 - 15:55
share

Pandemi Covid-19 tidak dapat dipungkiri membawa banyak perubahan dalam kehidupan semua orang, termasuk di bidang investasi. Masyarakat dunia mengubah prioritas mereka kepada tabungan, investasi, dan kesejahteraan finansial.

Adapun, berdasarkan laporan Global Investor Study 2021 dari Schroders, yang mensurvei lebih dari 23.000 orang di 32 lokasi global, termasuk Indonesia, terdapat 88% responden Indonesia menghabiskan lebih banyak waktu untuk memikirkan kesejahteraan finansial dan mengatur ulang keuangan pribadi mereka karena pandemi. Dengan berinvestasi, masyarakat lebih merasa aman akan kondisi finansial mereka untuk jangka panjang.

Salah satu jenis investasi yang rawan penipuan adalah investasi robot trading. Bukan berarti semua bentuk investasi robot trading adalah bodong, namun belakangan banyak ditemukan investasi robot trading forex yang terendus sebagai bentuk penipuan, sehingga merugikan investornya hingga miliaran atau bahkan triliunan.

Terkait itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono belum lama ini meminta adan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus segera mengambil tindakan tegas, jangan ragu untuk menindak segala investasi yang merugikan masyarakat.

"Adanya kekosongan hukum dalam regulasi ini harusnya cepat diantisipasi. Makanya, banyak aplikasi investasi bodong ini yang belum diblokir. Jadi regulasi apa yang dibutuhkan, hingga membuat tata kelola, komunitas kripto dan digital currency bisa berjalan berkelanjutan," tegas.

Menurutnya, masih banyak aplikasi investasi bodong yang diduga berkedok perjudian masih masih marak. Bahkan ia menilai Bappebti terlambat melakukan mitigasi.

Diketahui Bappebti telah memblokir 954 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi atau PBK yang tidak memiliki perizinan sejak Januari 2021 lalu

Sementara, catatan Bappebti memperlihatkan pemblokiran terbanyak terjadi pada Agustus 2021 mencapai 249 situs. Sebut saja Binomo, Quotex, dan DNA Pro yang awal tahun 2022 menggemparkan publik dan saat ini sudah masuk ke penetapan tersangka oleh Pihak Polda Metro Jaya karena merugikan nasabahnya hinggapuluhan miliar rupiah.

Bahkan pada Oktober tahun 2021 lalu, jauh sebelum kasus Binomo dan Quotex yang melibatkan public figure terungkap, salah satu investasi robot trading forex, Kei Robot, sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kei Robot dicurigai sebagai aplikasi investasi trading forex bodong, dengan broker berada di luar negeri. Sementara terkait itu, pelaporan pun telah dilakukan oleh perwakilan nasabah KEI ROBOT, dengan nomor: LP/B/5086/X/2021/Polda Metro Jaya tanggal 14 Oktober 2021, dan kini statusnya masih menunggu diproses oleh Polda Metro Jaya.

Topik Menarik