THR PNS dan Gaji ke-13 Cair, Sri Mulyani: Dorong Pertumbuhan Ekonomi

THR PNS dan Gaji ke-13 Cair, Sri Mulyani: Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ekonomi | okezone | Sabtu, 16 April 2022 - 14:08
share

JAKARTA - THR PNS dan pensiunan dipastikan cair H-10 Lebaran Idul Fitri. Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa baik THR dan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022. PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 pada Sabtu(16/4/2022).

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Topik Menarik