KPPU Temukan Alat Bukti, Kartel Minyak Goreng Bakal Dibongkar

KPPU Temukan Alat Bukti, Kartel Minyak Goreng Bakal Dibongkar

Ekonomi | genpi.co | Senin, 28 Maret 2022 - 14:24
share

GenPI.co - Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) menemukan adanya tindakan kartel dalam penjualan atau distribusi minyak goreng.

Tim investigasi KPPU sudah memiliki alat bukti dan telah masuk dalam proses penegakan hukum.

Aksi kartel ini merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.

Hal ini khususnya mengacau pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) dan pasal 19 huruf "c" (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

"Minggu ini status penegakan hukum dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di Jakarta, Senin (28/3).

Sejak 26 Januari 2022, KPPU sudah bergerak dalam melakukan proses penegakan hukum sampai menemukan alat bukti.

Sejak akhir 2021, stok minyak goreng mengalami kelangkaan. Bahkan, harga komoditas itu menjulang tinggi.

Dia membeberkan, tim investigasi dalam proses awal telah mengundang dan meminta keterangan dari 44 pihak terkait, khususnya produsen hingga distributor minyak goreng.

"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor dan pencarian bukti," ujarnya.

Setelah memiliki minimal dua alat bukti, KPPU akan meneruskan proses penegakan hukum ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi.

"Melalui sidang, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari penjualan terlapor," ucapnya. (*)

Tonton Video viral berikut:

Topik Menarik