Pajak dari PPS Capai Rp4 Triliun

Pajak dari PPS Capai Rp4 Triliun

Ekonomi | koran-jakarta.com | Kamis, 24 Maret 2022 - 10:07
share

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terkumpul sekitar 4 triliun rupiah per 23 Maret 2022 dari 26.860 peserta dengan 30.521 surat keterangan.

"PPS sampai hari ini lebih dari 26 ribu peserta yang ikut dan jumlah pajak yang diterima hampir Rp4 triliun tadi pagi," katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu (23/3).

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), harta yang berhasil diungkap sebesar 38,8 triliun rupiah meliputi deklarasi dalam negeri dan repatriasi 33,8 triliun rupiah, deklarasi luar negeri 2,65 triliun rupiah serta investasi 2,42 triliun rupiah.

Suryo mengimbau lebih banyak para wajib pajak (WP) yang bisa mengikuti program pengungkapan sukarela mengingat hanya berlangsung hingga akhir Juni 2022.

"Harapannya program ini singkat sehingga perlu untuk segera dimanfaatkan," ujarnya.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua kebijakan yaitu kebijakan pertama subjeknya adalah WP OP dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti program ini.

Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN), 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN), serta 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Kebijakan kedua memiliki subjek WP OP dengan basis aset perolehan sejak 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Topik Menarik