Albert Burhan Tersangka Korupsi Pesawat Garuda, Pelita Air Tunjuk Muhammad S Fauzani sebagai Plt Dirut

Albert Burhan Tersangka Korupsi Pesawat Garuda, Pelita Air Tunjuk Muhammad S Fauzani sebagai Plt Dirut

Ekonomi | inewsid | Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:25
share

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Albert Burhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Saat ini, Albert Burhan merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pelita Air Service (PAS).

Komisaris Utama PT PAS Michael Umbas mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemegang saham PT Pertamina (Persero). Setelah Albert Burhan ditetapkan tersangka, selanjutnya Dewan Komisaris (Dekom) PT PAS menonaktifkan sementara posisinya. PT PAS selanjutnya menunjuk Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S Fauzani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.

"Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini," kata Michael Umbas dalam siaran persnya, Jumat (11/3/2022).

Dia mengatakan, PT PAS menyatakan menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, PT PAS juga tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan.

"PT PAS senantiasa berkomitmen untuk terus menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan," katanya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Ketut Sumadena sebelumnya mengatakan, Albert Burhan ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022. Tersangka menjabat Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan ditetapkannya Albert Burhan sebagai tersangka, kini telah ada tiga tersangka dalam kasus itu. Dua lainnya, Agus Wahjudo (AW), Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk 2009-2014. Dia anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012. Agus Wahjudo ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022.

Kemudian, Setijo Awibowo (SA), Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012. Dia juga anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 24 Februari 2022.

Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2011-2021. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat udara antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600 dan ada penyimpangan dalam prosesnya.

Penyimpangan tersebut antara lain kajian Feasibility Study/Business Plan rencana pengadaan pesawat tidak disusun secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Kemudian proses pelelangan dalam pengadaan pesawat mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. Selain itu, ada indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat yang mengakibatkan Garuda Indonesia mengalami kerugian.

Topik Menarik