Cara Lapor SPT Tahunan Mudah, Tidak Perlu ke Kantor Pajak: Akses E-Filing

Cara Lapor SPT Tahunan Mudah, Tidak Perlu ke Kantor Pajak: Akses E-Filing

Ekonomi | acehsatu.com | Rabu, 9 Maret 2022 - 09:20
share

ACEHSATU.COM | JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkanSPTTahunansebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum laporSPTTahunansegera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (04/03/2022), dikutip darisetkab.go.id.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaporanSPTTahunanPPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," ungkapnya.

Untuk lapor SPT secara online, Anda harus mempersiapkan NPWP dan pin EFIN.

Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan artikel di bawah ini.

Siapkan Dokumen Pendukung

  1. Bukti pemotongan pajak;
  2. Daftar penghasilan;
  3. Daftar harta dan utang;
  4. Daftar tanggungan keluarga;
  5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
  6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

  1. Buka www.pajak.go.id , klik LOGIN untuk menuju djponline, lalu klik Belum Registrasi untuk mendaftar;
  2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Submit;
  3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
  4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

  1. Siapkan dokumen pendukung;
  2. Bukawww.pajak.go.id, pilih LOGIN, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
  3. Pilih Menu: Lapor, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
  7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
  8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload e-SPT

  1. Siapkan dokumen pendukung;
  2. Bukawww.pajak.go.id, pilih LOGIN, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
  3. Pilih Menu: Lapor, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
  6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

Berikut adalah cara lapor SPT tahunan melalui e-filing. Terakhir lapor 31 Maret 2022. Simak selengkapnya di sini.

  1. Pilih Menu: Lapor, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  2. Pilih Buat SPT;
  3. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
  4. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
  5. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
  6. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
  7. Klik tombol OK pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
  8. Cek kolom Status Pengiriman, pastikan statusnya Siap Kirim;
  9. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email

Jenis Formulir SPT PPh

MengutipIndonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

  1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
  2. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Topik Menarik