7 Fakta Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dibatalkan

7 Fakta Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dibatalkan

Ekonomi | okezone | Sabtu, 5 Maret 2022 - 06:30
share

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fuziyah memastikan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.

Dengan begitu, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun dinyatakan tidak berlaku.

Okezone merangkum fakta-fakta aturan klaim JHT Diusia 56 Tahun direvisi, Sabtu (5/3/2022):

1.Ikuti Aturan Lama

Ketentuan itu sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya beleid ini dalam proses revisi. Proses perubahan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Ida.

2.Serap Aspirasi Buruh

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ungkap Ida.

3. JKP Juga Cair

Tak hanya JHT, pekerja juga akan dapat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

JKP pun memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh pekerja.

Manfaat tersebut berupa manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id.

4. Ini Manfaatnya

Bahkan, pekerja bisa dapat pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ucapnya.

Oleh sebab itu, kini pekerja yang ter-PHK atau mengundurkan diri bisa menikmati dua fasilitas dari JHT dan JKP.

Topik Menarik