Ketahui Syarat dan Cara Daftar Program JKP untuk Korban PHK
JAKARTA iNews.id - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk mendapatkan program tersebut, terdapat syarat dan cara untuk mendaftar.
Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2/2022), JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut.
Lantas apa saja dan bagaimana syarat dan cara mendaftar JKP?
Syarat:
- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
Cara Daftar:
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru. Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.
1. Peserta existing JKP:
Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT.
- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.
2. Peserta baru JKP:
Peserta baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran. Formulir tersebut membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta seperti:
- Nama perusahaan.
- Nama pekerja/buruh.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tanggal lahir pekerja/buruh.
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT.
- Nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT.