Jadi Sorotan Usai Aturan JHT Viral, Segini Harta Kekayaan Menaker Ida

Jadi Sorotan Usai Aturan JHT Viral, Segini Harta Kekayaan Menaker Ida

Ekonomi | sindonews | Kamis, 17 Februari 2022 - 07:14
share

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah langsung menjadi sorotan publik setelah aturan baru Jaminan Hari Tua ( JHT ) membatasi usai klaim program BPJS Ketenagakerjaan itu saat sudah memasuki usia 56 tahun. Masuk dalam Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo-Ma\'ruf Amin periode 2019-2024, Ia dilantik pada 23 Oktober 2019.

Harta kekayaan Menaker Ida Fauziah tercatat mencapai sebesar Rp17.087.925.557 per 22 Maret 2021, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id. Harta kekayaan Ida Fauziyah terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan di Banjarnegara, Mojokerto, dan Jakarta Selatan.

Jika ditotal, seluruh tanah dan bangunan yang dimiliki Ida Fauziyah memiliki nilai Rp 10,838 miliar. Berikut rincian harta tanah dan bangunan milik Ida:

1. Tanah Seluas 5920 m2 di Kab / Kota Banjarnegara, WarisanRp 2.378.000.000

2. Tanah Seluas 1755 m2 di Kab / KotaMojokerto, WarisanRp 715.000.000

3. Tanah Seluas 330 m2 di Kab / KotaMojokerto, WarisanRp 175.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 410 m2/350 m2 di Kab /KotaJakarta Selatan, Hasil SendiriRp 6.800.000.000

5. Tanah Seluas 1500 m2 di Kab / KotaMojokerto, WarisanRp 770.000.000

Selain itu, harta kekayaan Ida terkait alat transportasi dan mesin secara total senilai Rp1.610.500.000. Kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport Jeep keluaran tahun 2012 senilai Rp 200 juta; Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 390 juta; dan Toyota Alphard tahun 2019 senilai Rp 1,005 miliar.

Selain itu, Menaker Ida juga memiliki satu unit motor yaitu Yamaha 2PV tahun 2018 senilai Rp 15,5 juta. Dalam LHKPN-nya, Ida tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 186,7 juta dan kas dan setara kas sebesar Rp4.452.725.557 miliar. Selain itu, Menaker Ida diketahui tidak memiliki utang.

Sebelumnya dia berprofesi sebagai politisi Indonesia dengan duduk sebagai anggota DPR-RI pada 1999 sampai 2018 dari Partai Kebangkitan Bangsa mewakili Jawa Timur untuk daerah Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto.

Sebagai informasi Menaker Ida Fauziyah kemarin telah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait batas usia pencairan dana JHT saat berumur 56 tahun. Setelah melakukan audiensi buruh, Menaker Ida Fauziah menyatakan akan mengkaji ulang aturan baru klaim JHT.

"Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian," ujar Menaker Ida pada keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).

Dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan, terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud serta hal-hal yang terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menurutnya jika dilihat kebelakang ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, Indonesia belum memiliki alternatif skema Jamsos (Jaminan Sosial) bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," sambung Ida Fauziyah.

Topik Menarik