Pengadilan Bekukan Aset Evergrande Rp1,4 Triliun, Ini Alasannya

Pengadilan Bekukan Aset Evergrande Rp1,4 Triliun, Ini Alasannya

Ekonomi | okezone | Rabu, 16 Februari 2022 - 20:59
share

JAKARTA - Pengadilan membekukan aset milik pengembang real estate China Evergrande Group. Aset senilai 640,4 juta yuan atau sekitar USD101 juta (setara Rp1,4 triliun dengan kurs Rp14.300 per USD) tersebut dibekukan atas gugatan dari Shanghai Construction Group.

Mengutip Reuters, Rabu (16/2/2022), perusahaan konstruksi milik negara tersebut menggugat pembangunan unit properti Evergrande di barat daya Chengdu pada Desember lalu karena pembayaran biaya konstruksi yang terlambat. Disebutkan dalam putusan Pengadilan Rakyat Menengah Guangzhou, aset yang akan dibekukan mencakup deposito bank dan real estate.

Pekan lalu, Shanghai Construction Group menyebutkan pengadilan lokal di Guangzhou juga telah membekukan aset Evergrande di provinsi Jiangsu senilai USD361,5 juta yuan, dengan alasan yang sama.

Banyak pemasok dan kontraktor yang telah mengambil langkah hukum terhadap Evergrande. Pengembang properti ini menjadi pengembang dengan utang terbanyak di dunia mencapai lebih dari USD300 miliar.

Semakin banyak juga perusahaan konstruksi dan dekorasi yang mengeliminasi aset atau mengeluarkan peringatan laba gegara masalah utang Evergrande. Untuk lebih mengawasi dan mengelola restrukturisasi utang Evergrande oleh pihak berwenang, semua tuntutan hukum terhadap pengembang telah ditangani secara terpusat oleh Pengadilan Rakyat Menengah Guangzhou sejak bulan Agustus lalu.

Topik Menarik