Pedagang Jangan Nakal! Jual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Disanksi

Pedagang Jangan Nakal! Jual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Disanksi

Ekonomi | okezone | Rabu, 2 Februari 2022 - 16:13
share

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menegaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng harus segera direalisasikan. Jika harga minyak goreng masih dibanderol di atas HET, pedagang akan dikenakan sanksi.

"Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).

Melansir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.

Adapun skemanya, para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari.

Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian usaha sementara.

Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.

Untuk sanksi berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari Menteri atau Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.

Topik Menarik