BEI Gembok Saham Waskita Beton (WSBP) Imbas Gagal Bayar Bunga Obligasi

BEI Gembok Saham Waskita Beton (WSBP) Imbas Gagal Bayar Bunga Obligasi

Ekonomi | okezone | Selasa, 1 Februari 2022 - 15:26
share

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menghentikan perdagangan atau suspensi saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Suspensi dilakukan karena adanya penundaan pembayaran bunga obligasi.

Diketahui, berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0321/DIR/0122 tanggal 28 Januari 2022, anak usaha Waskita Karya itu melakukan penundaan pembayaran bunga ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBPP01CN2).

Dasar inilah yang menjadi sebab BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek baik saham dan obligasi WSBP di seluruh pasar, yang dimulai pada sesi pertama perdagangan Senin, 31 Januari 2022 sampai menunggu pengumuman lebih lanjut.

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (Saham dan Obligasi) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP, WSBP01CN1 dan WSBP01CN2)," demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, Senin (31/1/2022).

Seperti diketahui, saat ini WSBP telah menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari sampai 11 Maret 2022, setelah diputuskan pada 25 Januari 2022 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketetapan tersebut terbit berdasarkan permohonan PKPU terhadap WSBP pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang berkaitan dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp648 juta oleh Suwito Muliadi.

Topik Menarik