Laut Arafura Jadi Penerapan Penangkapan Ikan Terukur

Laut Arafura Jadi Penerapan Penangkapan Ikan Terukur

Ekonomi | genpi.co | Kamis, 20 Januari 2022 - 17:40
share

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan akan mulai mengimplementasikan kebijakan penangkapan terukur pada Maret 2022.

Wilayah pertama yang akan menjadi lokasi pelaksanaan kebijakan itu adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Arafura, Maluku.

Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap Mochmad Idnillah mengatakan bahwa implementasi itu akan bersamaan dengan penerapan penangkapan sistem kontrak.

"Penerapan penangkapan sistem kontrak sendiri regulasinya diperkirakan selesai pada Februari 2022," ujar Cak Muh dalam acara Bincang Bahari KKP "Peluang Investasi Usaha Kelautan dan Perikanan 2022" di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Kamis (20/1).

Menurut Cak Muh, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur membawa peluang usaha turunan yang sangat banyak.

Misalnya, usaha penangkapan yang sistemnya akan diatur dalam zonasi dan kuota, docking kapal, kebutuhan perbekalan melaut, bahan bakar minyak, hingga jasa angkutan hasil tangkapan.

"Tentunya prioritas untuk domestik player, karena yang utama tetap dari domestik. Banyak sekali dari pengusaha lokal yang bagus usahanya, itu yang akan kita dorong untuk ikut ke sana," ujarnya.

Dalam mekanismenya, kapal-kapal yang beroperasi di masing-masing zona, harus mendaratkan ikan, membeli perbekalan, dan ekonomi lain di wilayah tersebut.

"Hal itu akan tumbuh kegiatan ekonomi di sana, bukan lagi berpusat di Pulau Jawa," tuturnya.

Terkait masalah kuota dan zonasi penangkapan ikan, Cak Muh memaparkan KKP berpedoman pada hasil kajian yang diberikan oleh Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan).

"Langkah science-based diambil untuk memastikan keseimbangan antara kesehatan laut dan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan," paparnya.

Video populer saat ini:

Topik Menarik