Penjualan Naik, Diskon Pajak Mobil Diusulkan Diperpanjang di 2022

Penjualan Naik, Diskon Pajak Mobil Diusulkan Diperpanjang di 2022

Ekonomi | wartaekonomi | Kamis, 6 Januari 2022 - 14:10
share

Kementrian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kepada Kementrian Keuangan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mulai 2022.

Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di tanah air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif, Kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta,kemarin.

Tingkat kandungan lokal yang tinggi kata Agus menunjukkan produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri. Saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.

Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang, pungkas Agus.

Dia mengungkapkan bahwa implementasi stimulus PPnBM DTP yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil.

Pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6% dari periode yang sama di tahun selanjutnya, sebanyak189.364 unit.

Berkat peningkatan penjualan mobil tersebut, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan di masing-masing periode tersebut sebesar 45,2% (yoy) dan 27,8% (yoy).

Topik Menarik