BLT Cair, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp1,2 Juta dari Jokowi
JAKARTA Penyaluran BLT untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung mulai dilakukan. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara langsung membagikan BLT PKL di dua lokasi pasar di Jawa Tengah.
Kedua pasar tersebut adalah Pasar Gemolong, Sragen, dan Pasar Umum Purwodadi, Grobogan. Setelah menyapa para pedagang yang tengah berjualan, Presiden pun menyerahkan sembako dan bantuan tunai.
Ini untuk tambahan modal ya, ucap Presiden kepada para pedagang berdasarkan keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, saat berkunjung ke Pasar Gemolong, Sragen, Rabu (5/1/2021).
Adapun bantuan tunai ini akan menyasar kepada 1 juta PKL dan pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia dengan besaran bantuan masing-masing sebesar Rp1,2 juta.
Kriteria untuk PKL dan pemilik warung yang bisa mendapatkan adalah mereka yang tidak termasuk dalam daftar penerima/calon penerima BPUM.
Bertemu Xanana Gusmao, Presiden Jokowi Harap Perbatasan Darat RI-Timor Leste Selesai Akhir Tahun
Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
Program ini untuk melengkapi program Pemerintah yang sudah berjalan selama ini, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Subsidi Bunga KUR, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, dan Restrukturisasi Kredit UMKM.
Program ini berupa penyaluran bantuan uang tunai kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung (PW) melalui personel TNI dan Polri.