Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II secara Online? Begini Caranya

Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II secara Online? Begini Caranya

Ekonomi | inewsid | Rabu, 5 Januari 2022 - 11:20
share

JAKARTA, iNews.id - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) atau tax amnesty jilid II sudah dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang. Program ini diselenggarakan secara online.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun mengajak para WP untuk memanfaatkan program tax amnesty jilid II.

"Siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa ada yang belum comply baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 yang belum pernah disampaikan dalam SPT-nya, sebaiknya mengikuti saja," kata dia, beberapa waktu lalu.

Jika pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini untuk mengungkapkan hartanya, akan ada sanksi denda hingga 200 persen.

"Kalau tidak, kami akan melakukan enforcement mulai tahun ini. Jadi begitu, ini selesai Juni, kita akan lakukan enforcement dan kalau Anda tidak ikut, berarti tarifnya 200 persen seperti yang ada dalam undang-undang," ujar Sri Mulyani.

Untuk mengikuti program ini pun sangat mudah karena dilakukan secara online melalui https://pps.pajak.go.id. Dengan demikian, WP yang ingin memanfaatkan program tax amnesty jilid II tidak perlu repot datang ke kantor pajak.

"Anda bisa melakukannya di situ semua sudah ada, tanpa harus hadir ke kantor pajak. Tapi kalau Anda masih perlu bertanya dan lain-lain, teman-teman Direktorat Jenderal Pajak akan membantu," ucapnya.

Berikut ini 6 langkah mudah untuk melaporkan harta bersih WP pada tax amnesty jilid II secara online:

  1. Login di DJP online
  2. Masuk aplikasi PPS
  3. Unduh form
  4. Isi form
  5. Bayar
  6. Submit

Dengan adanya kemudahan mendaftar dan melapor secara online ini, diharapkan WP bisa memanfaatkan fitur tersebut untuk lebih mematuhi kewajibannya.

Topik Menarik