Ikuti Jakarta, UMK Jawa Barat 2022 Naik 5%?
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat direncanakan bakal menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 antara 3% hingga 5% untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun. Hingga kemarin malam, Buruh Jawa Barat masih menunggu Kepgub Upah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Kepastian rencana kenaikan UMK Jabar sebesar 5% dikemukakan oleh Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Jumat (31/12/2021). Menurut dia, setelah audiensi pada 28 Desember 2021 lalu, Gubernur menawarkan solusi kenaikan upah sebesar 3,7 hingga 5% untuk pekerja di atas 1 tahun.
"Opsi itu kami terima, melihat waktu yang semakin sempit. Kami pun sudah memberikan draft kenaikan upah itu pada 29 Desember lalu. Mestinya malam ini sudah ada Kepgub (Keputusan Gubernur) atas opsi kenaikan upah itu," jelas Roy, Sabtu (1/1/2021).
Menurut dia, saat ini buruh masih menunggu terbitnya Kepgub Jabar terkait upah tahun 2022. Maksimal diharapkan bisa ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil malam ini. Karena besok sudah berganti tahun.
"Upah itu berlaku tahun berikutnya, sehingga mestinya malam ini Gubernur bisa menerbitkan Kepgub kedua. Infonya sudah sampai Asda, tinggal persetujuan sekda dan gubernur," jelas Roy.









