Tahap Mediasi di Pengadilan, Henry Indraguna Berharap Pihak Bank Daerah Hadir di Kasus Kredit Petani

Tahap Mediasi di Pengadilan, Henry Indraguna Berharap Pihak Bank Daerah Hadir di Kasus Kredit Petani

Terkini | depok.inews.id | Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:00
share

JAKARTA, iNews Depok.id - Diduga karena salah satu bank daerah tidak melakukan akad kredit dengan para petani di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), investor CV Robinson mengaku mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar. Kasus ini sedianya sudah masuk di tahap mediasi lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Waikabubak.

Kuasa hukum CV Robinson, Henry Indraguna mengungkapkan awalnya kliennya menandatangani kerja sama dengan bank daerah setempat serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumba Barat Daya, tentang fasilitas kredit ekosistem pertanian di Kabupaten Sumba Barat Daya, pada 24 Januari 2023.

Pada tanggal 26 November 2024, kuasa hukum CV. Robinson telah secara resmi mengambil langkah hukum terhadap bank daerah melalui gugatan perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Wkb. tertanggal 26 November 2024 di PN Waikabubak, dan pada saat ini prosesnya masih tahap mediasi lanjutan yang telah diagendakan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025.

Henry menambahkan, dalam mediasi nanti tentu diharapkan direktur bank daerah tersebut wajib datang dan hadir langsung di persidangan mediasi, karena hal tersebut adalah perintah dari  Pasal 6 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

"Itikad baik dari PT. Bank PD NTT C.q. (dalam hal ini) PT. Bank PD NTT Cab. Waitabula sangatlah begitu penting, dikarenakan klien kami CV Robinson merupakan salah satu investor yang selalu siap dan bersedia untuk menanam modal di daerah Sumba Barat Daya," kata Henry Indraguna kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

 

"Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut Klien Kami Cv. Robinson telah melaksanakan kewajibannya dengan cara menyediakan Sarana Produksi Pertanian (saprodi) secara lengkap untuk 1000 orang petani. Namun dari total keseluruhan saprodi, Klien Kami Cv. Robinson dengan didampingi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT c.q Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. SBD baru dapat menyalurkan saprodi secara lengkap kepada 712 orang Petani sedangkan sisanya sebanyak 288 saprodi, untuk 288 orang Petani sama sekali belum dapat disalurkan padahal saprodi-nya sudah siap disalurkan," imbuhnya.

Lanjut Prof Henry, hal tersebut diduga terjadi karena bank daerah tersebut tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk melakukan akad kredit kepada para petani.

"Padahal sejak awal PT. Bank PD NTT C.q. PT. Bank PD NTT Cab. Waitabula telah menyatakan sepakat dan setuju untuk melakukan akad kepada para petani tersebut dan bahkan setelah sepakat PT. Bank PD NTT C.q. PT. Bank PD NTT Cab. Waitabula juga meminta diberikan uang jaminan, dan uang jaminan tersebut telah dipenuhi atau diserahkan sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diduga kurang lebih selama satu tahun disimpan PT. Bank PD NTT C.q. PT. Bank PD NTT Cab. Waitabula," ujar Henry.

Karena pihak bank tidak melakukan akad kredit kepada para petani, menurut Henry, kliennya CV Robinson mengalami kerugian materiil senilai Rp8,2 miliar.

Topik Menarik