Diumumkan MK Hari Ini, Berapa Batas Usia Capres dan Cawapres?
BUKAMATA - Antusiasme publik mencapai puncaknya saat Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan keputusan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Keputusan yang dinanti-nantikan ini diumumkan pada hari ini, Senin 16 Oktober 2023.
Sebelumnya, uji materi terkait batas usia capres dan cawapres telah diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Persoalan ini memunculkan diskusi luas terkait regulasi Pemilu, dengan tuntutan untuk peninjauan ulang terhadap persyaratan tersebut.
Saat ini, persyaratan capres dan cawapres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Persyaratan tersebut mencakup batas usia, latar belakang pendidikan, rekam jejak pidana, dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 169 UU Pemilu menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun, memiliki nomor pokok wajib pajak yang aktif, dan tidak terlibat dalam kegiatan terlarang, antara lain PKI dan Gerakan 30 September 1965.
Selain itu, mereka juga diharuskan memiliki latar belakang pendidikan setidaknya lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
Apakah akan ada perubahan dalam aturan yang akan diumumkan MK Hari ini? Bukamatanews akan terus memantau perkembangan terkait pengumuman MK hari ini, serta dampaknya terhadap proses demokrasi dan politik di Indonesia.










