GNK Minta MK Bijak Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres

GNK Minta MK Bijak Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres

Berita Utama | BuddyKu | Minggu, 15 Oktober 2023 - 15:43
share

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid meminta majlis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bijak dengan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia Capres-Cawapres.

Saya kira akan menjadi preseden buruk bagi negara ini jika gugatan itu diloloskan, ingat Habib Syakur kepada wartawan, Minggu (15/10/23).

Bagi Habib Syakur, jika MK meloloskan gugatan itu maka bisa menjadi catatan buruk. Apalagi, isu dan persepsi tentang politik dinasti semakin menguat.

Percuma para relawannya menentang politik dinasti. Apa namanya kalau bukan politik dinasti kalau ada yang punya keistimewaan yang lebih untuk meraih pucuk kekuasaan. Ini tidak sehat bagi iklim demokrasi, tegasnya.

Saya berdoa, Pemerintahan ini tidak berakhir suul khotimah . Dalam semangat demokrasi, saya ingin Jokowi husnul khotimah , jangan tinggalkan legacy buruk di akhir pemerintahannya nanti, harapnya.

Sekadar informasi, rencananya besok Senin (16/10/23), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara tentang gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur tentang pembatasan usia Capres-Cawapres, yakni minimal 40 tahun.