Apakah TNI Bisa Jadi PNS? Ini Aturannya

Apakah TNI Bisa Jadi PNS? Ini Aturannya

Seleb | BuddyKu | Jum'at, 6 Oktober 2023 - 08:28
share

JAKARTA - Bolehkah TNI menjadi anggota PNS? Tepat tanggal 5 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI), TNI telah menjadi satuan pengaman negara.

Dari kebanggaan menjadi anggota TNI, ada juga yang masih mempertanyakan nasib TNI di kemudian hari apakah bisa menjadi PNS. Tak sedikit para aparat TNI yang berharap posisi di lembaga dan instansi sipil negara.

HUT Ke-78 TNI, Terima Kasih Perisai Penjaga NKRI

Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (6/10/2023), TNI dapat mengisi formasi yang ada di.satuan lembaga sipil atau menjadi PNS diluar karir sebagai TNI. Hal ini didukung oleh perubahan undang-undang yang tentang ASN.

Revisi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sandi Negara (ASN) ini dalam salah satu poinnya menjawab pertanyaan apakah TNI bisa menjadi PNS atau tidak.

Berbunyi dalam pasal 19, "Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengisian formasi yang ditetapkan juga akan dilaksanakan di instansi pusat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, peraturan lebih lanjut mengenai PNS yang berasal dari TNI atau Polri serta tata cara pengisian jabatannya telah diatur dalam Pasal 20 UU ASN di mana ASN dapat menduduki jabatan di TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Kebijakan ini ditetapkan agar ASN, TNI, dan Polri dapat memiliki keseimbangan dalam pengisian jabatan dan perkembangan karier dari kompetensi dan keahlian yang dimiliki masing-masing kedepannya.

Topik Menarik