Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe, Polda Metro Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe, Polda Metro Tetapkan Satu Tersangka

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:47
share

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh panitia ajang Miss Universe Indonesia 2023.

"Gelar perkara pada hari ini telah di tetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).

Hengki menyebut gelar perkara bakal dilanjut besok sehingga kemungkinan tersangka kasus ini bertambah. Sejauh ini sebanyak 28 saksi telah diperiksa termasuk 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli serta 8 orang korban yang merupakan finalis MIUD 2023

"Iya, besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," jelasnya.

Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain antara lain di antaranya Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA). Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut kemungkinan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID), lebih dari satu.

"Hasil penyidikan sementara itu ada lebih dari satu," kata Hengki Haryadi.

Kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID) naik ke penyidikan setelah sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menerima laporan polisi yang dibuat finalis Miss Universe Indonesia 2023, terkait dugaan pelecehan seksual dalam ajang tersebut. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," ucap kuasa hukum korban PKN alias Natasha, Mellisa Anggraeni.

Topik Menarik