Ancaman Hantu Investasi PSN dan Menjinakkan Para Penentangnya

Ancaman Hantu Investasi PSN dan Menjinakkan Para Penentangnya

Ekonomi | BuddyKu | Minggu, 1 Oktober 2023 - 19:06
share

Hari hari terakhir ini sebagian rakyat dibeberapa belahan wilayah Nusantara sedang gundah gulana. Tidur mereka menjadi tidak nyenyak, makan tidak enak, dudukpun bagaikan bertikam bara. Mereka sedang resah dan gelisah karena sewaktu waktu bisa terusir dari kampung halamannya kalau penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha berkehendak investasi membangun proyek yang bernama Proyek Strategis Nasional ( PSN ).

Rakyat begitu takut pada hantu yang bernama PSN yang sekarang merajalela. Hantu hantu ini dikawal oleh polisi dan tentara dalam menjalankan agendanya. Itu sebabnya yang membuat rakyat tidak berkutik karenanya. Soalnya kalau macam macam alias berani melawan bisa dibedil atau di piting oleh alat alat negara.

Apa itu hantu PSN yang saat ini sedang merajalela ? Mengapa keberadaan hantu PSN itu telah memuculkan konflik agraria dimana mana sehingga menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi rakyat Indonesia ?. Bagaimana hukum memberikan perlindungan kepada rakyat dari upaya pihak pihak yang dengan semena mena ingin merampas tanah mereka ? Apakah jampi jampi yang tersedia saat ini masih manjur untuk menyelamatkan tanah rakyat dari keserakahan mereka ?

Hantu PSN dan Konflik Agraria

Pada tanggal 28 Juli 2023, Xinyi, PT MEG, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, menandatangani MOU Proyek Rempang Eco City disaksikan oleh Presiden Jokowi. Investasi yang ditandanganinya itu meliputi pembangunan pabrik kaca, pembangunan pabrik solar panel, dan pembangkit listrik berbasis solar panel (PLTS) yang hasilnya direncanakan untuk di ekspor ke Singapura.

Gigin Pradianto selaku Pengamat Kebijakan Publik mengungkapkan bahwa dalam MoU yang ditandatangani tersebut ada nama Erick Thohir dan Luhut Binsar sebagai pengusaha yang di untungkannya.

Menurut Gigin Pradianto seperti dikutip media, penggusuran Kampung Tua Rempang tak lepas dari bisnis pribadi dari dua Menteri Kabinet Jokowi.Dalam akun TikToknya, Gigin menmposting video yang menjelaskan keterlibatan nama Erick Thohir dan Luhut Binsar.

Gigin menjelaskan bahwa penggusuran Kampung Tua Rempang tak lepas dari pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di perairan Batam, di mana nantinya daya listrik tersebut akan dieksport ke Singgapura melalui kabel bawah laut.

Sudah barang tentu ekspor listrik ke Singapore oleh pihak swasta itu melanggar hukum karena swasta tidak boleh jualan listrik apalagi ke mancanegara. Tetapi kalau penguasa dan pengusaha sudah berkehendak, siapa yang bisa mencegahnya ?

Awalnya mungkin proses pelaksanaan proyek Rempang Eco City yang akan menggusur warga yang sudah lama tinggal disana akan berjalan lancar lancar saja berkaca dari pengalaman yang sama di tempat lainnya. Tapi rupanya warga Rempang yang tinggal di 16 Kampung tua melakukan perlawanan hebat tak ingin di usir dari kampung halamannya.

Tapi rupanya pemerintah tidak kehilangan akal untuk bisa secepatnya menggusur mereka demi investor yang menjadi mitra kerjanya. Maka untuk mempercepat proses legalitas dan kejar tayang, Airlangga Hartarto kemudian memberi status Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 28 Agustus 2023.

Dengan pemberian status PSN diharapkan bisa digunakan untuk mempermudah upaya pengosongan kawasan Rempang dan mengusir masyarakatnya dari tanah leluhur mereka. Benar saja, upaya untuk menggusur warga terjadi 5 September 2023, seminggu setelah mendapat status PSN meskipun hingga sekarang masih belum kelar juga.

Lalu apa itu itu Program Strategis Nasional (PSN)?. Berkaca pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, PSN sendiri merupakan proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah baik itu pemerintah daerah dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Dalam kajian hukum, PSN memiliki urgensi dan status yang tinggi. Urgensi PSN berarti bahwa proyek tersebut memiliki kepentingan yang sangat penting bagi bangsa dan negara. Status PSN berarti bahwa proyek tersebut memiliki kedudukan yang istimewa dalam hukum.

Urgensi dan status yang tinggi tersebut menjadikan PSN memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat. Namun, dampak tersebut tidak selalu positif. Dalam beberapa kasus, PSN justru menimbulkan konflik dengan masyarakat, termasuk konflik agraria.

Hal ini antara lain disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang dengan tegas menyatakan bahwa proyek-proyek PSN dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di era pemerintahan Presiden Jokowi menghasilkan efek ketidakadilan dan penindasan terhadap rakyat.

Selain itu, pembangunan PSN dan industri SDA dinilai menimbulkan kerusakan alam dan konflik agraria."YLBHI menemukan PSN dan pengelolaan SDA menghasilkan efek berlipat berupa ketidakadilan dan penindasan terhadap rakyat," tulis YLBHI dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (25/9/23).

Dalam memenuhi ambisi proyek-proyek ini, negara melakukan serangkaian tindakan represif dan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) kepada warga yang mempertahankan tanah, air dan ruang hidupnya melalui aparat negara yakni TNI dan Polri," lanjut mereka seperti dikutip oleh media.

YLBHI menemukan para petani, masyarakat adat, pembela hak asasi manusia dan pejuang lingkungan mengalami kekerasan fisik, non-fisik, dan kriminalisasi. Selama kurun 2017-2023, YLBHI mendata kekerasan terhadap petani dari penanganan kasus 18 LBH kantor. Waktu tujuh tahun ditetapkan berdasarkan dimulainya PSN sejak 2016.

Sebanyak 106 konflik agraria dan PSN ditangani YLBHI dan LBH di seluruh Indonesia. Luas wilayah yang berkonflik sekitar 800.000 hektare dengan lebih dari satu juta rakyat menjadi korbannya.Sektor perkebunan mendominasi dengan 42 kasus, kemudian diikuti oleh sektor pertambangan dengan 37 kasus. Lalu, diikuti dengan konflik PSN dengan 35 kasus.

YLBHI memetakan berbagai subjek pelaku dalam konflik-konflik tersebut. Perusahaan swasta terlibat dalam 100 konflik, pemerintah daerah terlibat dalam 74 konflik, dan Polri terlibat dalam 50 konflik.

Dari segi perbuatan, tercatat sebanyak 134 tindak kekerasan dengan pola yang berbeda. Secara garis besar terdapat tiga pola. Pertama, pola kekerasan dalam bentuk lisan seperti intimidasi dan dalam bentuk fisik seperti penganiayaan hingga penyiksaan. Pola ini tercatat sebanyak 48 kasus (40 intimidasi dan 8 kekerasan fisik). Kedua, pola pecah belah dengan 43 kasus. Ketiga, kriminalisasi dengan 43 kasus."Biasanya, ketiga pola tersebut diterapkan secara bertahap, misalkan diawali dengan ancaman penggusuran paksa dan ancaman kriminalisasi, kemudian meningkat pada kekerasan dan kriminalisasi," tulis YLBHI.

YLBHI mencatat dari 43 kasus kriminalisasi, terdapat 212 orang petani yang menjadi korban. Upaya kriminalisasi paling banyak menggunakan produk hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan 29 kasus.Kemudian diikuti UU Minerba dengan 7 kasus, UU 39 Tahun 2014 dengan 4 kasus. UU No 18 Tahun 2013 dengan 3 kasus. UU ITE 2 kasus, dan UU Anti Marxisme-Leninisme dengan 1 kasus.

Kriminalisasi terbanyak dalam proyek PSN terjadi di Jawa Tengah (10 kasus) dan Padang (10 kasus).Dilihat dari dasar hukum kriminalisasinya, YLBHI mencatat hampir semuanya didasari oleh produk hukum KUHP dan pasal 27 UU ITE.

Sementara itu berdasarkan data, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan bahwa ada 2.710 konflik agraria terjadi selama kepemimpinan Presiden Jokowi. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika mengatakan sejak 2015 hingga 2022, ribuan kasus persoalan agraria itu mencuat dan berdampak pada 5,8 juta hektare tanah.

"Memasuki tahun ke-9 pemerintahan Joko Widodo, KPA mencatat dalam kurun waktu sejak 2015 sampai dengan 2002 telah terjadi 2.710 kejadian konflik agraria yang berdampak pada 5,8 juta hektar tanah dan korban terdampak mencapai 1,7 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia," kata Dewi dalam diskusi Peringatan Hari Tani Nasional 2023 secara daring, Minggu (24/9/23) seperti dikutip law-justice. 25/9/2023.

Selain itu, Dewi menyampaikan ada 1.615 rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi karena mempertahankan hak atas tanahnya."Sebanyak 77 orang menjadi korban penembakan, sebab aparat masih dimobilisasi di wilayah-wilayah konflik agraria. Bahkan 69 orang harus kehilangan nyawa," ucapnya.

Berdasarkan catatan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, ada sekitar 150 isu yang dilaporkan dan ditindaklanjuti dalam proses pembangunan PSN hingga semester I-2022. Kendala utama yang paling banyak dihadapi adalah pengadaan lahan sebesar 27 persen.

Sering terjadi bentrok dan kekerasan dengan warga karena masalah lahan yang memang tidak mudah penyelesaiannya. Sebagai contoh yang paling aktual adalah apa yang terjadi di Rempang. Seperti yang dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang mengungkapkan bahwa PSN di Pulau Rempang belum ada Amdal atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang seharusnya sudah dilakukan oleh pemerintah sebelum adanya kesepakatan antara PT MEG dan Xinyi Group pada Juni 2023 lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi seperti dikutip media menyatakan bahwa proyek-proyek strategis Jokowi ini sangat konyol. Sebab, proyeknya strategis tapi tidak ada kajian."Gimana coba sesuatu dapat dikatakan strategis kalau tidak ada perhitungannya (kajian)," kata Zenzi seperti dikutip law-justice.co 26/09/23.

Menurut Zenzi, semestinya keputusan politik pemerintah haruslah berdasarkan kajian.Namun, proyek ini justru dilakukan sebaliknya, kajian biasa dibuat menyusul untuk membenarkan atau melegitimasi keputusan politik. Hal inilah yang terjadi di Pulau Rempang dan proyek Ibukota Negara (IKN).

Zenzi mengatakan proyek strategis nasional itu sesungguhnya jika dilihat dengan jernih, bukanlah proyek yang benar-benar strategis.Tapi nama strategis dilekatkan agar dapat mengerahkan kekuasaan pemerintah termasuk aparatnya.

Dia mengatakan PSN di era Jokowi seperti proyek cendana pada masa Presiden Soeharto. "PSN Jokowi seperti proyek cendana masa Pak Harto. Seperti `berhala` yang dibuat untuk membuat masyarakat takut, dan aparat dikerahkan maksimal," ungkapnya.

Memang tidak bisa dipungkiri, setelah 78 tahun Indonesia merdeka dari penjajahan bangsa asing, kehidupan masyarakat Indonesia di tingkat tapak tidak benar-benar berdaulat di atas bumi Nusantara. Tak sedikit warga negara Indonesia yang masih harus berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman investasi skala besar yang dipaksakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pada tahun 2019, Pulau Komodo, di NTT, pernah diminta untuk dikosongkan dari Masyarakat yang hidup dan tinggal di pulau tersebut karena akan dijadikan Kawasan wisata premium. Di tempat lain, ratusan masyarakat di Pulau Pari, Jakarta, harus terus menerus mempertahankan pulaunya dari ancaman perampasan tanah yang dilakukan oleh PT Bumi Pari Asri yang mendapatkan sertifikat HGB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta.

Di Provinsi Maluku Utara, Masyarakat di Pulau Obi menyusun surat terbuka menolak Ranperda relokasi untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama pertambangan nikel.Nasib serupa kini sedang dihadapi oleh lebih dari 7 ribu warga di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau yang akan kehilangan hak atas tanahnya akibat dari Program Pengembangan Kawasan Rempang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Proses pengambilan tanah tanah rakyat itu semakin mendapatkan momentumnya manakala didukung oleh perilaku pejabat yang berwenang menanganinya. Watak dan perilaku pejabat yang masih kental mengamalkan sisa sisa ajaran pejabat zaman Orba.

Watak dan perilaku ala pejabat Orba itu antara lain di perlihatkan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Pasalnya pejabat ini gemar sekali melakukan penghalusan diksi untuk mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya. Sebagai contoh ia membuat pernyataan yang akan menggeser warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau ke Tanjung Banon yang berjarak 3 kilometer dari lokasi semula.

Dengan penggunaan kata menggeser itu sepertinya Bahlil hendak kabur dari persoalan yang terjadi di Pulau Rempang dengan mengganti diksi yang lebih halus agar dapat diterima masyarakat.Bahlil tampaknya ingin mengaburkan persoalan sesungguhnya.

Dengan diksi penggeseran, Bahlil seperti mempertegas pernyataannya bahwa warga setempat mau dipindahkan dari pemukimannya saat ini. Bahlil ingin memberi kesan seolah warga Rempang mau digeser. Warga setempat hanya tidak mau digusur atau direlokasi tapi mau digeser, pada hal makna digeser atau digusur sebenarnya sama saja.

Perilaku membuat diksi untuk memperhalus suatu pesan itu dahulu memang seringkali digunakan oleh para pejabat zaman di Orba. Misalnya penggunaan kata kenaikan harga diganti dengan kata penyesuaian harga, pengusiran diganti dengan kata pengosongan dan sebagainya.

Tanah Rakyat vs Kepentingan Negara ?

Pada satu sisi, hukum harus menjamin tersedianya bidang-bidang tanah untuk berbagai keperluan terkait penyelenggaraan negara dalam mencapai tujuannya. Pada sisi lain, hak-hak rakyat atas tanah juga harus dijamin kepastiannya agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

Oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintah untuk menyediakan tanah sebagaimana dimaksud di atas harus diatur sedemikian rupa agar pembangunan berjalan lancar dan hak-hak rakyat atas tanah juga terjamin keberadaannya. Karena bagaimanapun pembangunan harus ditujukan untuk melayani kepentingan rakyat itu sendiri, karenanya rakyat tidak boleh dikorbankan demi pembangunan.

Atas dasar itulah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa pemerintah mengadakan perencanaan atau membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya: untuk keperluan negara, keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan; termasuk untuk memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan, industri, transmigrasi, pertambangan dan sebagainya.

Pada masa kolonial Belanda perolehan tanah untuk pembangunan tidak terlalu dipersoalkan secara hukum. Negara pada masa itu mempunyai legal standing sebagai pemilik tanah (eigenar). Dengan demikian instansi pemerintah yang menjalankan tugas atas nama negara dapat saja membeli langsung tanah-tanah rakyat atau menyewanya untuk dijadikan tempat pembangunan.

Pemerintah kala itu tidak terlalu membutuhkan adanya hukum pengadaan tanah, karena pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata (jual beli) tanah dengan rakyat pemilik tanah. Hasil pembelian tersebut kemudian menjadikan tanahnya sebagai tanah milik pemerintah (tanah eigendom pemerintah), sehingga tanah tersebut menjadi barang milik negara.

Sejak kemerdekaan, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah mencabut kedudukan negara sebagai pemilik tanah dan menggantinya dengan hak menguasai negara. Dinyatakan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Atas dasar hak menguasai negara tersebut, kemudian ditentukan hak-hak atas tanah yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak sewa. Hak-hak atas tanah seperti itulah yang akan ditemui di lapangan pada saat pemerintah melakukan pengadaan untuk pembangunan.

Pemerintah dalam hal ini secara yuridis tentu saja tidak bisa melakukan perbuatan hukum (jual beli) atas hak-hak atas tanah yang ia tidak boleh memegangnya. Dalam konteks inilah diperlukan adanya hukum pengadaan tanah yang akan menjamin dan membantu pemerintah mendapatkan tanah untuk pembangunan.

Dengan demikian pengadaan tanah merupakan tindakan hukum pemerintah yang bersifat publik bukan perbuatan hukum perdata dari pemerintah. Karena bukan merupakan perbuatan hukum perdata (jual beli), maka pembayaran penggantian tanah dan benda-benda atas tanah kepada pemiliknya tidak disebut sebagai harga jual beli (pembelian) tanah melainkan ganti kerugian.

Pelepasan ha katas tanah sebagaimana dikemukakan diatas tentu saja adalah untuk kepentingan umum. Pengertian kepentingan umum merupakan salah satu isu senteral dalam pengadaan tanah, karenanya hukum harus memberikan batasan yang tegas supaya tidak ditafsirkan oleh pemerintah untuk kepentingan lain.

Pada masa lalu baik masa Orde Lama maupun Orde Baru, istilah kepentingan umum sering dijadikan sebagai tameng bagi pengusaha dengan menggunakan corong pemerintah agar kepentingannya dalam perolehan tanah lancar. Hal inilah yang pertama kali diterobos oleh Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Demi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Keppres 55 Tahun 1993 memberikan garisan yang tegas terhadap kepentingan umum.

Keppres tersebut memberikan tiga kriteria pembangunan sebagai kepentingan umum: (1) pembangunan itu dilakukan oleh pemerintah; (2) selanjutnya dimiliki oleh pemerintah; serta (3) tidak digunakan untuk mencari keuntungan. Setelah itu baru Keppres ini mengemukakan ada empat belas (14) bentuk kegiatan yang termasuk kepentingan umum, mulai dari jalan umum sampai kepada fasilitas TNI/Polri.

Meskipun pengadaan tanah itu dimaksudkan untuk kepentingan umum, namun proses pengadaannya tidak boleh dilakukan seenaknya. Dalam hal ini pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum mengandung beberapa prinsip yang harus diperhatikan dan ditaati agar pelaksanaannya mencapai tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, antara lain:

  1. Prinsip Musyawarah. Walaupun pengadaan tanah diselenggarakan untuk kepentingan umum, namun pelaksanaannya harus berdasarkan musyawarah antara instansi pemerintah yang akan membangun dengan 65 pemilik atau penguasa tanah. Pengadaan tanah berbeda dengan pencabutan hak atas tanah yang bisa dipaksakan walaupun tanpa musyawarah, apalagi lagi untuk kebutuhan mendesak (Pasal 18 UUPA). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tiada pengadaan tanah tanpa musyawarah. Karena itu, pengadaan tanah berbasis pada kesepakatan, tanpa kesepakatan pada prinsipnya tidak ada pengadaan tanah.
  2. Prinsip Kepentingan Umum . Pengadaan tanah hanya dilakukan untuk kepentingan umum. Jika kegiatan pembangunan tersebut bukan untuk kepentingan umum, maka yang bersangkutan harus mengurus kepentingannya sendiri dengan menghubungi pemilik tanah secara langsung, tanpa bantuan panitia apalagi bantuan aparat negara. Oleh karena itu, pengertian kepentingan umum menjadi hal yang sangat penting ditegaskan dalam Undang-Undang.
  3. Prinsip Pelepasan atau Penyerahan Hak Atas Tanah. Karena pengadaan tanah tidak boleh dipaksakan maka pelaksanaannya harus berdasarkan pelepasan hak atas tanah dari pemegang hak. Pengadaan tanah hanya bisa dilakukan jika pemegang hak bersedia melepaskan haknya dalam arti memutuskan hubungan hukum antara dia dengan tanahnya, untuk selanjutkan diserahkan ke negara untuk dibangun. Kesediaan ini biasanya dinyatakan setelah yang bersangkutan menerima ganti kerugian yang layak sesuai kesepakatan.
  4. Prinsip Penghormatan terhadap Hak Atas Tanah. Setiap pengadaan tanah harus menghormati kebaradaan hak atas tanah yang akan dijadikan tempat pembangunan. Oleh karena itu, setiap hak atas tanah baik yang sudah bersertipikat maupun belum atau tanah adat, wajib dihormati. Sekecil apapun hak orang atas tanah tersebut harus dihargai.
  5. Prinsip Ganti Kerugian . Pengadaan tanah dilakukan wajib atas dasar pemberian ganti kerugian yang layak kepada pemegang hak berdasarkan kesepakatan dalam prinsip musyawarah. Tiada pengadaan tanah tanpa ganti kerugian. Oleh karena itu penentuan bentuk dan besar ganti kerugian juga merupakan aspek penting dalam pengadaan tanah.
  6. Prinsip Rencana Tata Ruang. Karena pembangunan untuk kepentingan umum ditujukan untuk sebesa-besar kemakmuran rakyat maka pelaksanaannya harus taat terhadap rencana tata ruang wilayah setempat.

Pengaturan tentang pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum merupakan suatu keniscayaan agar pembangunan nasional dapat berjalan lancar. Sebaliknya, jaminan dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat atas tanah juga merupakan kebutuhan yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, pengadaan tanah untuk pembangunan wajib memperhatikan rambu-rambu, setidaknya seperti dikemukakan di atas.

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, apakah proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum melalui PSN itu sudah memperhatikan prinsip prinsip pengadaan tanah yang transparan, partisipatif dan berkeadilan seperti dikemukakan diatas ?. Munculnya banyak konflik agraria diberbagai wilayah di Indonesia mengindikasikan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum itu belum dilakukan secara optimal sehingga menimbulkan gejolak dimana mana.

Disinyalir lahirnya Undang Undang Cipta Kerja malah memperparah konflik agaria, ketimpangan, perampasan dan penggusuran tanah masyarakat. Sebagai contoh keberadaan Pasal 121 RUU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pasal tersebut menambah empat poin kategori pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Keempat kategori baru itu adalah kawasan industri minyak dan gas, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan kawasan lain yang diprakarsai atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

Ketentuan tersebut dapat mempermudah proses alih fungsi lahan pertanian dan berpotensi merugikan kelompok petani. Proses alih fungsi lahan yang dipermudah, akan memperparah konflik agraria, ketimpangan kepemilikan lahan, praktik perampasan dan penggusuran tanah.

Argumentasi penambahan kategori kepentingan umum ini merupakan hambatan dan keluhan para investor terkait pengadaan dan pembebasan lahan bagi proyek pembangunan infrastruktur serta kegiatan bisnis.

Pada hal pengadaan tanah seyogyanya tidak cukup hanya dilihat sebatas proses penyediaan tanah bagi pembangunan proyek infrastruktur atau industri semata. Namun, juga harus diperhitungkan dampak sistemik terkait degradasi ekonomi, sosial dan budaya pada lokasi yang menjadi obyek pengadaan tanah serta masyarakat.

Seja zaman Orba, tanpa RUU Cipta Kerja pun, UU pengadaan tanah secara praktiknya telah mengakibatkan konflik agraria dan penggusuran. Saat ini dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, kondisinya tambah parah apalagi setelah dilekatkan label PSN yang membuat proses pengambilan tanah tanah rakyat menjadi semakin massif dilakukan atas nama investasi dan pembangunan.

Proses pengadaan tanah, pembebasan lahan dan penetapan ganti kerugian yang seharusnya dijalankan secara transparan, partisipatif dan berkeadilan nampaknya baru sebatas harapan. Nyatanya tidak sedikit terjadi unsur pemaksaan dan intimidasi terhadap masyarakat yang tanahnya menjadi target pembebasan seperti yang terjadi di Wadas, Rempang dan tempat tempat lainnya.

Selain itu, peran dan kewenangan swasta yang mempunyai modal besar semakin menempatkan posisi masyarakat dalam situasi rentan. Karena dengan dukungan amunisi yang besar dari pihak swasta seringkali telah membuat penguasa dan aparat menjadi kehilangan jati dirinya dan lupa akan fungsi dan tanggungjawabnya yang sebenarnya kepada rakyat.

Jampi Jampi Itu

Munculnya beragam masalah sehubungan dengan pelaksanaan PSN, telah membuat beberapa elemen masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjadi geram. Akhirnya mereka bersepakat untuk menyuarakan kegelisahannya melalui statemen yang dibuatnya:

  1. Mendesak Pemerintah dan DPR serta kementerian terkait agar membatalkan semua Proyek Strategis Nasional yang justru terbukti merugikan rakyat, memicu praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh Negara melalui aparaturnya kepada rakyat di berbagai wilayah;
  2. Menghentikan perampasan tanah rakyat atas nama Hak Pengelolaan dan klaim tanah negara;
  3. Menghentikan penggunaan pendekatan keamanan dan kekerasan dalam penyelesaian konflik SDA dan PSN;
  4. Menarik seluruh aparat keamanan dari wilayah konflik agraria dan PSN;
  5. Mencabut UU Cipta Kerja beserta turunannya sebagai pemicu meningkatnya praktik perampasan tanah dan kekerasan negara terhadap rakyat;
  6. Menghentikan program-program nasional berkedok Reforma Agraria atau Reforma Agraria palsu;
  7. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap seluruh pejuang agraria dan lingkungan hidup dan melepaskan tanpa syarat seluruh pejuang agraria dan LH dari tahanan dan jerat kriminalisasi;
  8. Memastikan Negara mengimplementasikan mandat konstitusi khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negera untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk investor dan/atau para penguasa cum pengusaha.

Adanya tuntutan dan harapan untuk mengakhiri proyek proyek PSN yang dinilai bermasalah memang sudah banyak disuarakan. Tetapi lagi lagi semuanya terkesan hanya dianggap sebagai angin lalu saja. Seperti kata pepatah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Nyaris tidak ada tuntutan yang diakomodai atau diperhatikan oleh pemerintah dan pihak terkait yang berwenang untuk menindaklanjutinya.

Menyikapi hal tersebut, ada hal menarik yang ditawarkan oleh seorang netizen kepada warga negara Indonesaia yang tanahnya hendak diambil atas nama PSN atau yang lainnya. Usul yang disampaikan oleh seorang netizen yang kini beredar luas di sosial media itu berwujud sebuah saran agar mereka yang menjadi korban perampasan tanah memperdengarkan jampi jampi atau mantera yang diucapkan oleh penguasa Indonesia kepada investor, aparat atau siapapun dia yang ngotot mau mengambil tanah rakyat dengan semena mena..

Jampi jampi tersebut berupa pernyataan tegas dari Presiden Rupublik Indonesia yang mengancam akan mencabut izin konsesi yang dipegang perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah konsesinya.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Terbatas `Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan`, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019) yang lalu seperti dikutip media. Dalam rekaman video yang beredar : Jokowi mengingatkan agar perusahaan swasta maupun BUMN penerima konsesi menyerahkan lahan masyarakat bila wilayah desa atau kampung masuk dalam konsesinya.

"Saya sampaikan kalau yang diberi konsesi sulit-sulit, cabut konsesinya. Saya udah perintahkan ini cabut seluruh konsesinya, tegas, tegas. Rasa keadilan dan kepastian hukum harus dinomor satukan," kata Jokowi. "Sudah jelas di situ (masyarakat) sudah hidup lama, di situ malah kalah dengan konsesi yang baru saja diberikan," ujarnya menambahkan.

Pernyataan dari Presiden Jokowi itu bisa dimanfaatkan sebagai jampi jampi untuk mengusir proyek proyek PSN yang bermasalah seperti di Rempang dan tempat tampat lainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jampi jampi dari Jokowi itu masih manjur untuk mengusir hantu hantu PSN bermasalah yang saat ini sedang digalakkan dimana mana ?.

Topik Menarik