Eks Hakim MK Tak Yakin Asrul Sani Bakal Independen

Eks Hakim MK Tak Yakin Asrul Sani Bakal Independen

Seleb | BuddyKu | Sabtu, 30 September 2023 - 18:21
share

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Dewa Palguna menyatakan keraguannya bahwa politikus PPP Arsul Sani yang terpilih menjadi hakim MK bisa bersikap independen dalam mengemban tugas. Asrul yang dipilih berdasarkan putusan DPR itu justru dinilai berpotensi menjadi katalisator kepentingan parlemen di MK.

Palguna dalam posisi tidak meragukan kapabilitas dan keilmuan Asrul, menyusul sudah puluhan tahun Asrul berkecimpung di dunia hukumapalagi ia memiliki gelar doktor. Namun, soal integritas terkait independensi itulah yang masih jadi tanda tanya.

Saya kenal beliau. Yang menjadi masalah ialah, benarkah beliau akan mampu bersikap independen?" kata Palguna, sebagaimana dikutip Republika.co.id , Sabtu (30/9/2023).

Palguna mewanti-wanti soal keputusan DPR yang justru memilih anggota DPR sendiri menjadi hakim MK. Sebab, di kemudian hari bisa saja terjadi konflik kepentingan antara DPR dan Asrul yang sempat menjabat anggota di parlemen Senayan. Hal ini lantaran hakim MK dari DPR wajib berkonsultasi dengan DPR sebelum memutus perkara.

"Anda lihat sendiri standing DPR, sebagaimana tercermin dari pertanyaan-pertanyaan Komisi III, khususnya Bambang Pacul. Masa hakim MK dianggap mewakili DPR? Dia paham sistem ketatanegaraan nggak sih?" ujar Palguna.

Menurutnya, hakim MK tidak boleh disandera kepentingan politik dalam setiap memutus perkara hukum. Masuknya Asrul dalam jajaran hakim MK lantas dinilai bisa menjadi preseden tidak baik bagi proses penegakan hukum yang bebas dari bias politik.

"MK itu pengadilan, bukan lembaga politik seperti DPR. Sebagai pengadilan, syarat utamanya adalah independensi. Kalau sebelum memutus pengujian undang-undang hakimnya diminta konsultasi dulu ke Komisi III DPR, seperti dikatakan Bambang Pacul, Mahkamah Konstitusi hanyalah tinggal lelucon," kata Palguna.

Selain itu, Palguna mengingatkan sejarah berdirinya MK di berbagai negara di dunia, adalah untuk untuk `mengerem` kemahakuasaan parlemen yang diturunkan oleh penerapan prinsip supremasi parlemen. Padahal, sambung dia, saking berkuasanya sehingga parlemen bertindak melampaui batas yang ditentukan oleh konstitusi.

"Itulah sebab lahirnya mahkamah konstitusi dikatakan sebagai kritik terhadap penyalahgunaan prinsip supremasi parlemen," ujar Palguna.

Sebelumnya, Komisi III DPR menyepakati memilih Arsul Sani menjadi hakim MK menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Mantan wakil ketua Komisi III yang kini merupakan anggota Komisi II tersebut memastikan dirinya independen dan tak memihak. Ia berkata bakal melepaskan semua jabatannya di DPR, MPR, dan PPP setelah terpilih. Juga, ia bilang bakal bertugas sesuai aturan dan amanah MK, termasuk soal independensi.

"Independensi itu buat hakim adalah suatu keharusan ya, terlepas dari siapapun dia itu dia berasal. Jangan juga kemudian diasumsikan bahwa karena dia dari DPR dia tidak independen," ujar Arsul usai uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Topik Menarik