Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop Pelaku Usaha Ingin Cegah Monopoli Dagang
Pemerintah telah melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia. TikTok hanya diizinkan menjadi platform media sosial, bukan sebagai platform bisnis jual beli.
CEO dusdusan.com, Ellies Kiswoto menyambut baik kebijakan pemerintah ini. Menurutnya, pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada UMKM.
Kami dari pelaku usaha sangat senang dan apresiasi dengan keputusan ini, tindakan presiden melindungi UMKM dan industri peyokong UMKM. Hanya kemarin itu banyak dibahas dari kalangan pengusaha dan UMKM masih agak pesimis, kata Ellies, di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Sebab, menurutnya, masih ada kemungkinan TikTok Shop mencari-cari celah agar bisa beroperasi kembali. Sehingga dikhawatirkan tetap terjadi monopoli pasar.
Kalau mereka TikTok Shop itu dan TikTok bisa bekerja sebagai sosial media dan menjadi platform e-commerce dengan platform berbeda kan sama saja sebenarnya, hanya urusan satu tombol. Jadi satu tombol pas mereka check out anggapannya sudah masuk ke PT sebelah, toko sebelah, tetapi tidak menghilangkan unsur untuk monopoli yang harusnya diawasi KPPU, ucap Ellies.
Saya ajak teman-teman UMK harus kita kawal bersama, intinya market Indonesia ini bukan hanya untuk segelintir orang, imbuhnya.
Ellies memastikan, para pelaku usaha lokal sebetulnya tidak anti terhadap TikTok Shop.
Mereka pun siap bersaing, dengan catatan berlangsung adil seperti persaingan dengan platform e-commerce lainnya.
Fair dalam arti kata kita punya regulasi yang jelas, yang maksudnya ketika semua mau beroperasi di ranah satu negara di Indonesia dia harus berkontribusi, berkwajiban sama yang lain, contohnya membayar pajak, jelasnya.
Selama ini, kata dia, permasalahannya adalah TikTok Shop tidak dipungut pajak seperti UMKM. Oleh karena itu, wajar ketika harga barang di TikTok Shop lebih murah.
Dampaknya, pasar UMKM tergerus karena konsumen mencari harga yang lebih murah.
Status TikTok yang tidak membuka perusahaan di Indonesia juga perlu menjadi perhatian pemerintah.
Sehingga, TikTok tidak memiliki status hukum di Indonesia. Sedangkan mereka sudah melakukan transaksi mencapai ratusan triliun selama bertahun-tahun.
Adanya regulasi pelarangan TikTok Shop ini pun tidak begitu saja mengembalikan perputaran ekonomi UMKM. Butuh waktu agar semuanya kembali normal.
Bisnis ini seperti dari hulu ke hilir. UMKM itu hilir. Jika hilir terganggu, pasti hulu terganggu. Hulu itu adalah industri-industri penyokong UMKM. Kita harus waspada, yang kita pertahankan bukan hanya UMKM tetapi industri-industri besar di Indonesia yang menjadi mata pencaharian rakyat Indonesia. Menurut saya ketika hilir diobati, pasti hulu akan pelan pelan membaik, pungkas Ellies.










