Komisi Perdagangan Federal AS Tuduh Amazon Lakukan Monopoli Ilegal
Komisi Perdagangan Federal (FTC) dan 17 jaksa agung negara bagian di Amerika Serikat, pada Selasa (26/9), mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Amazon, menuduh raksasa e-commerce tersebut melakukan monopoli secara ilegal, menentukan harga barang secara berlebihan dan mengikat pedagang dalam perjanjian tidak adil.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa Amazon melanggar batas dengan menghukum penjual dengan tindakan anti-diskon jika mereka menjual produknya dengan harga lebih murah di platform lain. FTC juga mengatakan penjual tidak memiliki pilihan selain membayar layanan logistik perusahaan itu jika mereka ingin produk mereka muncul di Amazon Prime, layanan berlangganan yang menawarkan pengiriman cepat dan streaming video.
Menurut gugatan tersebut para pedagang merasa terpaksa membeli lebih banyak layanan Amazon daripada yang diperlukan, termasuk paket iklan.










