WNA Asal California Jadi Tersangka Pembunuhan Mertuanya di Banjar
BANJAR, NETRALNEWS.COM - Kepolisian Resor Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat (AS) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap mertuanya di Kota Banjar. Selanjutnya, tersangka ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah kita amankan, sudah dilakukan pemeriksaan, hari ini kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar AKP Ali Jupri kepada wartawan di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Ia menuturkan, tersangka berinisial AW (34) menikah dengan warga negara Indonesia kemudian tinggal di Kota Banjar. Ia ditangkap karena dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan sampai menghilangkan nyawa korban yang merupakan mertuanya sendiri, berinisial A (58).
Tersangka, kata Ali, melakukan aksi menghilangkan nyawa orang lain di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada Minggu (24/9).
"Hari Minggu 24 September yang bersangkutan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," katanya seperti dikutip dari Antara.
Ali mengungkapkan, sebelumnya tersangka dilaporkan kasus perusakan rumah mertuanya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka bersama istrinya yang dilakukannya pada 15 September 2023.
Polisi kemudian memproses laporan perusakan tersebut dan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Namun, tersangka dalam proses hukum perusakan itu justru melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan selanjutnya polisi bergerak lalu menahan WNA tersebut.
Ali juga menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara tersangka melakukan pembunuhan terhadap mertuanya itu diduga karena kesal selalu ikut campur urusan rumah tangganya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Banjar untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk motifnya masih kita dalami," katanya.





