Prajurit Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Kata Panglima TNI
JAKARTA - Perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap tujuh orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad. Lettu Arh AAP dikabarkan sempat melarikan diri.
Menanggapi hal itu, panglima TNI Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, akan melakukan proses hukum terhadap pelaku. Pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Seperti yang kemarin saya sampaikan nanti akan diproses hukum," kata Yudo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Adapun ketujuh orang anggota yang diduga telah dilecehkan yakni Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Sebelumnya, Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta menyebut, sempat melakukan pengejaran terhadap Lettu Arh AAP. Namun sadar akan kesalahannya yang bersangkutan menyerahkan diri.
Yang bersangkutan menyerahkan ke satuan, oleh kesatuan langsung diserahkan ke penyidik, ujar Hendi.
Hendhi menyebutkan, oknum TNI tersebut telah dilakukan penahanan di Denpom 1/Jaya Tangerang. Dia mengatakan, apabila oknum TNI terbukti benar melakukan tindak pidana asusila, hukum pidana dan pemecatan akan dilakukan.
Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan di hukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas tindakan asusilanya, jelas dia










