Atas Nama Investasi, Jongos Oligarki itu Membuat Neo Kolonialisasi
Berbagai aksi kekerasan dan penggusuran dalam era Jokowi sudah sering terjadi. Penggusuran terjadi di Jakarta, di Wadas Jateng, di daerah-daerah tambang nikel, dan masih banyak lagi. Rakyat digusur dengan dalih untuk mendukung pembangunan ekonomi.
Rakyat dijadikan sebagai obyek pembangunan yang bisa digusur gusur dan dikorbankan atas nama pembangunan itu sendiri. Mereka seolah olah tidak berhak hidup tenang dikampung halamannya sendiri yang sudah lama ditempati.
Kiranya itulah yang kini terjadi di Rempang , sebuah wilayahnya sudah menjadi tanah ulayat dan adat Melayu kampung yang awalnya hidup damai. Warga pribumi yang tinggal disana sejak tahun 1834 jauh sebelum lahirnya negeri ini. Mereka menghuni di 16 kampung, tinggal turun temurun hingga menjadi bagian wilayah NKRI. Tetapi kemudian kampung kampung itu menjadi inggar bingar diwarnai isak tangis karena tanahnya dirampas negara untuk kapitalis China yang akan membangun Rempang Eco City .
Pantaskah rejim yang berkuasa saat ini dijuluki sebagai rejim investasi yang gemar menyengsarakan rakyatnya sendiri ?, Apakah kebijakan pemerintah yang saat ini getol mengundang investasi sebenarnya merupakan bentuk neo kolonialisasi ?
Rejim Investasi
Saat diundang Xi Jinping ke Chengdu China awal Agustus 2023 Jokowi dan tim, baik Menkeu Mulyani maupun Menkoinves Panjaitan mendapat janji-janji investasi dari negara yang dikunjungi. Dibuat kesepakatan kedua negara dengan deklarasi "two countries twin parks" sebagai pertanda betapa eratnya hubungan dua negara ini.
Penjajahan yang diawali investasi dan hutang luar negeri menjadi ciri negara RRC sang mitra Jokowi. Penjajahan politik adalah kelanjutan dari ketergantungan dan dikte ekonomi. Diduga Jokowi siap menghamba pada China demi investasi.
Dalam hal ini sepertinya sudah menjadi tekad Presiden Jokowi untuk mewujudkan diri sebagai rezim materialistik dan rezim investasi. Kata kata investasi telah menjadi berhala pembangunan yang begitu sakral bagi pejabat yang menjalani. Mereka begitu bangga kalau ada investasi masuk karena biasanya dalam investasi ada komisi, gratifikasi ataupun kolusi yang menguntungkan diri sendiri dan kroni.
Aksi Pasukan Elite TNI Kirim Logistik ke Daerah Terisolir, Jenderal Tempur Marinir: Mirip di Gaza!
Salah satu bukti rezim saat ini sebagai rejim investasi adalah tekad pemerintah saat ini yang telah menghamba kepada China melakukan penggusuran sewenang wenang pada pribumi Melayu di Pulau Rempang Kepri.
Dalam kaitan ini siapa saja atau negara mana saja yang mau berinvestasi bakal diganjar dengan berbagai kemudahan dan fasilitas agar betah menanamkan modalnya di negara ini. Sebagai contoh karena dianggap mampu menanamkan investasi Rp 481 triliun, PT. Makmur Elok Graha ( MEG ) anak perusahaan Artha Graha yang sahamnya dimiliki oleh Tomy Winata disanjung sebagai pahlawan, dan diberikan lahan konsesi.
Ada konsesi seluas 17.000 hektar diberikan kepada PT. MEG oleh Badan Penguasa Batam (BP Batam) selama 80 tahun untuk dijadikan kawasan bisnis Rempang Galang untuk mengembangkan Eco City. Tak hanya sampai disini, demi investasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ) rela melepas 7560 hektar kawasan hutan yang penting bagi kelestarian ekosistem untuk dijadikan proyek kontroversial ini.
Negara dalam hal ini seolah olah mendorong PT.MEG sebagai pemilik modal menjadi pengendali pembangunan itu sendiri. Negara memberi hak-haknya secara eksklusif kepada segelintir orang ini untuk menguasai lahan atas nama Hak Guna Usaha (HGU) dengan menyingkirkan warga pribumi.
Pada hal HGU itu kabarnya telah diberikan sejak tahun 2004 namun tidak di tindaklanjuti karena dinilai ada aroma korupsi. Dengan sendirinya lahan HGU selama puluhan tahun terlantar dan sebenarnya menjadi hak Pemerintah untuk mencabut kembali. Yang aneh lagi, mengapa dalam hal ini sub negara (otorita Batam) sebagai pemilik hak tidak mengelolanya sendiri ?
Kalau kepada para pemilik modal yang mau menanamkan investasi begitu dimanja mendapatkan fasilitas yang aduhai. Berbeda halnya dengan mereka yang berani menentang atau menghambat investasi. Mereka yang berani melawan akan disikat karena dianggap menghalangi pembangunan yang sedang giat dilaksanakan di seantero negeri.
Dalam kesempatan berpidato pada acara penyampaian Visi Nasional 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Minggu (14/719), Presiden Jokowi pernah menyatakan bakal mengejar pihak pihak yang menghambat investasi. Bahkan menyatakan tak akan segan untuk menghajar langsung pihak yang menghambat investasi.
Tak kalah dengan Presiden Jokowi, Menko Marinves Luhut Panjaitan (LBP), dalam Rakornas Investasi tanggal 1 Desember 2022, pernah juga berteriak untuk membuldozer penghalang program investasi. LBP menegaskan siap mem- buldoser siapa pun yang berani menghambat atau mempersulit Investasi yang masuk ke negeri ini.
Para Menteri Jokowi yang lain rupanya tidak mau kalah dengan bosnya yang sudah begitu gandrung pada investasi. Sebagai contoh Menteri Bahlil (bukan Bahlul) dengan bangga menjelaskan bahwa selain komitmen dari empat CEO untuk investasi di Kaltara, Indonesia juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sekaligus perjanjian kerja sama dalam rangka membangun ekosistem hilirisasi kaca senilai 11,7 miliar dolar AS di Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Tak mau ketinggalan dengan Bahlil, Menko Polhukam Mahfud MD juga unjuk gigi membela program investasi. Ketika orang ramai ramai mengutuk kekerasan dan penggusuran warga Rempang, Menko Polhukam Mahfud MD, dalam pernyataannya terkait hak atas lahan dan pengosongan lahan mengatakan bahwa tidak ada penggusuran terhadap rakyat sendiri.
Mahfud tentu saja meremehkan keberadaan manusia-manusia di sana yang hak-haknya atas kehidupan yang layak dijamin konstitusi. Negara tidak bisa mengklaim begitu saja hak atas tanah bangsa ini, kemudian memberikan pada satu orang tanah seluas 17.000 Ha atas nama investasi.
Lagi pula pernyataan Mahfud MD itu terasa sangat menggelikan sekali. Menggelikan ketika dia menyebut bahwa tanah yang disengketakan di Rempang adalah tanah perusahaan yang HGU-nya telah diberikan sejak lama sekali. Sejak kapan perusahaan Cina itu punya tanah leluhur berdaulat di pulau Rempang, sehingga kepentingannya harus di akomodasi ?
Fenomena tersebut jelas menunjukkan adanya pola pembangunan di masa lalu, di mana pembangunan bersandar pada segelintir elit dan mengabaikan rakyat sebagai stake holder yang harusnya diakomodasi. Apalagi jika nantinya banyak pekerja yang dibutuhkan didatangkan dari Cina, sebagaimana sudah terjadi di daerah Halmahera dan Morowali.
Bahkan demi membela pengusaha yang telah ber-investasi, Mahfud tak canggung untuk menyalahkan rekannya sendiri. Karena seperti diketahui, atas terjadinya kasus di Rempang ini Mahfud menyalahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH) yang telah memberikan hak kepada entitas lainnya ketika pemilik hak pertama tidak mengolah lahan yang ijinnya telah dikantongi.
Sehingga ketika ada rencana program strategis pemerintah (PSN) di Rempang, pemilik hak awal, Tommy Winata, kembali mengklaim tanah tersebut berdasarkan bukti bukti HGU yang ia miliki.Pada hal berdasarkan pengakuan warga Melayu yang tinggal di sana, mengatakan bahwa kepemilikan tanah di sana sudah terjadi sejak jaman Belanda jauh sebelum berdiri NKRI.
Sebenarnya ketimbang Mahfud mengkambing hitamkan KKLH, justru dia seharusnya mengevaluasi kepemilikan HGU oleh sebuah entitas perusahaan yang dimaksud, kenapa selama 19 tahun tidak ada penggarapan atas tanah yang mereka kuasai ?. Benarkah dalam kerjasama entitas pengusaha dengan pemerintah setempat itu ada aroma korupsi ?.
Apa yang terjadi di Rempang dan tempat tempat lain yang bergejolak karena investasi atas pembangunan, menunjukkan bahwa Indonesia sudah menjadi negara yang dikuasai kaum oligarki. Penguasa yang diberikan mandat oleh rakyat untuk mengelola negeri ini sudah linglung dibawa kendali pemilik cuan yang menari nari di atas penderitaan rakyatnya sendiri. Rakyat sudah muak dengan pidato para penguasa bergaya jumawa sebagai pahlawan investasi tidak sadar kalau sebenarnya ia hanya sebagai jongos pemilik modal penjarah dan perusak NKRI.
Neo Kolonialisasi ?
Sejak zaman bahari, yang namanya penjajahan itu telah menjadi salah satu aspek yang merusak dalam sejarah di banyak negeri. Meskipun zaman penjajahan fisik telah berakhir di sebagian besar dunia, bentuk baru penjajahan muncul, dan sering kali diselimuti oleh istilah-istilah modern seperti "investasi." Salah satu contoh yang mencolok dari bentuk penjajahan modern ini adalah kasus Pulau Rempang yang lagi viral saat ini.
Kasus Pulau Rempang telah menjadi fokus perdebatan yang intens terkait investasi asing dalam beberapa tahun terakhir ini. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mendorong investasi asing dalam upaya untuk memperkuat ekonomi. Namun, dalam prosesnya, ada kekhawatiran bahwa beberapa tindakan yang diambil oleh pemerintah, serta perusahaan asing yang terlibat dalam investasi ini, telah menjadi bentuk penjajahan baru atas nama keuntungan ekonomi.
Salah satu aspek yang paling mengkhawatirkan adalah proses pengambil alihan tanah dan sumber daya alam dengan mengatasnamakan investasi. Perusahaan asing telah memanfaatkan ketentuan hukum yang lemah atau ambigu untuk mendapatkan akses dan hak atas tanah serta sumber daya alam yang kaya di seluruh NKRI. Sebagai hasilnya, masyarakat lokal yang telah tinggal di sana selama berabad-abad terkadang dipaksa untuk mengosongkan tanah mereka tanpa mendapatkan kompensasi yang memadai.
Selain itu, dampak, sosial, kultural dan lingkungan dari investasi sangat luar biasa sekali. Proyek-proyek besar seperti pulau Rempang sering kali mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan berpotensi merusak ekosistem yang selama ini terjaga dengan baik sekali. Penambangan, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas industri lainnya dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, yang pada akhirnya akan berdampak buruk pada masyarakat khususnya kaum pribumi.
Masyarakat lokal sering kali diabaikan atau bahkan diasingkan dalam pengambilan keputusan terkait investasi. Ini dapat mengakibatkan hilangnya budaya lokal dan identitas masyarakat, serta menciptakan ketidaksetaraan sosial yang lebih dalam lagi.
Sebagai contoh ketika kita melihat kasus Pulau Rempang, sangat penting untuk mengakui bahwa investasi tidak selalu membawa manfaat positif yang signifikan bagi masyarakat pribumi. Bahkan investasi itu lebih menyerupai neo kolonialisasi karena membuat rakyat tercerabut dari kampung halamannya sendiri.
Proses pembangunan yang mengandalkan investasi telah memunculkan eskalasi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang makin meninggi. Perampasan ruang hidup terjadi tiada henti. Kebebasan sipil makin tersekap tak terperi. Boleh jadi saban hari, warga miskin yang buta hukum -yang dilanggar haknya- itu tidak pernah bisa tidur nyenyak karena ancaman kedatangan aparat yang selalu menghantui.
Aparat yang dengan alat-alat beratnya akan merampas tanah, tempat tinggal serta merusak lingkungan hidup diwilayah yang selama ini mereka tempati. Apalagi agaknya, negara pun mulai tidak malu-malu melakukan paksaan: terjunkan polisi dan serdadu lengkap dengan pentungan dan bedilnya, menggertak dan bagi yang melawan bersiap-siaplah untuk paling kecil dikriminalisasi.
Atas nama pendekatan keamanan, mengokang senjata lantas menembak mati saat unjuk rasa adalah kewajaran sebagai bentuk tekanan agar mereka tidak bisa berekspresi. Kondisi ini lalu diperparah dengan dikekangnya kebebasan sipil, di mana ruang publik yang mustinya bisa dijadikan wahana untuk melemparkan kritik justru dibatasi aksesnya hingga direpresi.
Investasi yang tumbuh subur, makin menunjukkan panorama negeri ini yang sedang dicengkeram oleh kekuatan modal/ kapitalistik sebagai bentuk neo kolonialisasi. Dalam negara yang kapitalistik, meminjam istilah F. Budi Hardiman di buku Dalam Moncong Oligarki, pasar loyal hanya pada uang bukan pada pengabdian pada kejayaan negeri.
Kapitalisme sejak awal tidak menyediakan dukungan untuk solidaritas/kesetiawakanan sosial bahkan preferensi pasar merupakan skandal bagi solidaritas sosial dan membuka peluang formasi oligarki. Negara akhirnya hanya menjamin dan melindungi kepentingan dan kebutuhan politik-ekonomi segelintir elit, sementara pada saat yang sama negara justru menindas rakyatnya sendiri.
Ada relasi negara dengan kapital yang saling berkelindan, yang membuat hukum dikuasai oleh mereka yang memegang atau memiliki kuasa politik dan ekonomi. Atas nama investasi, mereka yang papa digusur sementara yang berduit sangat dimanja dan siap dilayani.
Seyogyanya, kalau kegiatan investasi itu justru memicu penderitaan dan memicu kondisi yang tidak sehat di dalam kesejahteraan rakyat, maka investasi itu perlu dikoreksi. Karena sesungguhnya tujuan investasi bukan sekadar memperkaya investor tapi, meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat tanpa kecuali.
Pemerintah Indonesia dan perusahaan asing yang terlibat dalam investasi semacam ini seharus nya mengambil langkah-langkah yang lebih beretika dan berkelanjutan, memastikan bahwa masyarakat lokal dihormati, lingkungan dilindungi, dan dampak sosial diakui. Hanya dengan pendekatan yang berlandaskan pada keadilan dan keberlanjutan, investasi dapat membawa manfaat yang sebenarnya bagi semua pihak khususnya warga pribumi.
Hanya dengan mengadopsi pendekatan holistik yang memperhitungkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, kita dapat menghindari jatuh ke dalam bentuk penjajahan modern atas nama investasi.
Terkait dengan Kasus Rempang maka perlu dipikirkan agar Kawasan itu dikembalikan menjadi Kawasan dibawah kekuasaan dan pelaksanaan hak hak kampung adat melayu yang sudah di huni sejak belum adanya NKRI. Penggusuran jelas bukan solusi dari pembangunan Kawasan Eco-City.
Sementara itu, agenda investasi yang dijalankan oleh oligarki dengan kendali dana RRC perlu ditinjau kembali. Pasal 33 UUD 1945 harus dijadikan pijakan untuk para pejabat yang menjadi pemuja investasi. Agar jangan sampai bangsa ini terkecoh oleh iming-iming investasi dan hutang luar negeri. Jangan sampai pula dari sekedar kerjasama investasi berujung kolonialisasi.
Bagaimanpun perlawanan Melayu Rempang memberi inspirasi bagi seluruh anak negeri untuk membangkitkan semangat nasionalisme bangsa ini melawan neo kolonialisasi.Pilihannya hanya ada dua: bangkit melawan mempertahankan harga diri atau jadi budak di negeri sendiri.


