UMKM Keok Lawan TikTok Shop Seller Bakal Diwajibkan Kantongi Izin Importasi
Pemerintah didesak segera menerbitkan peraturan untuk menghentikan praktik predatory pricing di media sosial dan e-commerce .Kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Desakan tersebut disampaikan Pakar Keterbukaan Informasi Publik dan Pelindungan Data Pribadi, Alamsyahz Saragih. Menurutnya, saat ini regulasi untuk mengatur e-commerce seperti TikTok Shop sangat mendesak dibuat dan diterapkan.
Meskipun ada kesulitan dalam pelaksanaannya, tapi akan ada masukan agar menjadi lebih efektif, ucap Alamsyahz kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Anggota Ombudsman Periode 2016-2021 ini, Pemerintah mungkin ragu karena peraturan tersebut harus lebih tajam dan luas agar bisa efektif.
Saran saya, lakukan konsultasi dengan melibatkan stakeholder lebih luas sebelum aturan disahkan agar manfaatnya bisa lebih dipastikan sebelum aturan disahkan, imbaunya.
Alamsyahz menuturkan, karena persoalannya lintas dimensi, pembahasan peraturan bisa dimulai dari pihak terdampak negatif dan yang diuntungkan.
Pemerintah jangan terlalu khawatir. Terutama dampak terhadap politik dagang luar negeri. Karena masalah ini sudah menjadi isu internasional, sebutnya.
Ia mengatakan, posisi Pemerintah bisa menjadi inisiator untuk melakukan pertemuan-pertemuan multilateral dalam isu ini. Yang utamanya, sambung Alamsyahz, kepentingam nasional untuk melindungi UMKM terlaksana lebih cepat. Jangan sampai UMKM kepalang bangkrut, baru mau mulai berinisiatif mengatur e-commerce.
Terutama berkaitan dengan TikTok Shop yang punya impact ke UMKM, Pemerintah harus berani dan tegas, sepertinya halnya saat mengurus nikel, tutur Alamsyahz.
Menyoal ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengkaji kebijakan tentang transformasi digital untuk melahirkan ekonomi baru. Serta menciptakan keadilan ( fairness ) dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menekankan, salah satu hal yang mesti menjadi perhatian, adalah aturan jual beli produk UMKM di e-commerce harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat berjualan.
Hal ini untuk menciptakan keadilan, tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.
Ditegaskan mantan Kepala Staf Presiden (KSP) ini, praktik predatory pricing itu harus diakui sedang terjadi. Hal itu terlihat dari harga barang yang murah sekali. Hal itu sedang diselidiki, apakah karena barang tersebut masuk Indonesia secara ilegal, atau memang tarif bea masuk Indonesia yang terlalu rendah.
Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para seller -nya. Mereka boleh berjualan produk impor tapi harus menyertakan dokumen importasi, tegas Teten seusai acara UMKM Digital Summit 2023, Revitalizing UMKM: Roadmap Kolaborasi Inovatif Menuju Masa Depan di Smesco Convention Hall, Jakarta, Kamis (21/9).
Ketentuan itu juga diminta Teten kepada pihak e-commerce seperti TikTok, untuk menyertakan dokumen tersebut. Sebab, jika tidak dipenuhi, jelas akan melanggar dua Undang-Undang (UU). Ditegaskannya, penjualan barang selundupan memiliki sanksi pidana dan melakukan pelanggaran UU Kepabeanan.
Apa yang berlaku di offline mestinya berlaku di online sehingga nanti jika sudah dilakukan dan ada pelanggaran, Kominfo bisa langsung menindak platform tersebut, ancamnya.
Di negara-negara Eropa, sebut Teten, aturan seperti itu sudah berlaku. Para pelaku usaha di e-commerce tidak boleh memonopoli data dan harus menerapkan transparansi data.
Senada, Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak TikTok.
Saya tanya, kamu izinnya apakah media sosial? Jelas bukan, izinnya (TikTok) kan e-commerce, kata Budi.
Budi mengatakan, pihaknya akan mengkaji soal dugaan predatory pricing yang diduga dilakukan oleh pihak TikTok.
Nanti kami lihat juga statistiknya, apakah ada monopoli atau tidak, karena ini harus transparan, tegasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 23/9/2023 dengan judul UMKM Keok Lawan TikTok Shop,Seller Bakal Diwajibkan Kantongi Izin Importasi


