Anak-anak Panti Asuhan Dieksploitasi, Raup Rp50 Juta Melalui Tiktok

Anak-anak Panti Asuhan Dieksploitasi, Raup Rp50 Juta Melalui Tiktok

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 22 September 2023 - 15:11
share

Video bernarasi pengasuh panti asuhan memberi makan bubur ke bayi berumur dua bulan viral di media sosial. Netizen protes aksi pengelola panti yang memberikan makanan yang belum seharusnya diberikan pada bayi berusia dua bulan.

Dari video itu, terungkap bahwa Panti iru berada di Medan dengan nama Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, berlokasi di Jalan Pelita, Kota Medan. Panti tersebut juga diduga mengeksploitasi anak lewat live TikTok dan belum berizin.

Berawal dari video viral tersebut, kasus eksploitasi anak di panti asuhan itu menjadi sorotan. Sejumlah netizen tak terima melihat bayi berusia dua bulan diberikan makan bubur dan air putih. Video aksi pengelola panti itu direkam netizen saat sedang live di TikTok.

Mengutip Detik.com, dalam video terlihat seorang pria yang sedang memberi bubur terhadap seorang bayi. Di sekitar bayi itu tampak ada beberapa anak lainnya sedang tidur.

"Ya Allah, bayi baru umur dua bulan dikasih makan banyak sama dikasih minum air putih jam 1 malam," demikian narasi di dalam video tersebut.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Gabriellah Angelia Gultom mengatakan pihaknya telah mendapat informasi tersebut. Dia menyampaikan memang ada dugaan eksploitasi anak yang terjadi.

"Terkait dugaan eksploitasi anaknya masih kami dalami. Sejauh ini kami memeriksa saksi. Untuk lebih lanjut nanti akan kami sampaikan," katanya.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni pengelola panti bernama Zamanueli Zebua (ZZ). Ia diperiksa terkait dugaan eksploitasi anak di panti tersebut. Pada Rabu 20 September 2023, Zamanueli Zebua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, ZZ sebelumnya diamankan untuk pemeriksaan, Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian dari hasil pemeriksaan, ZZ ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/9). ZZ diduga mengeksploitasi anak untuk kepentingan pribadinya.

"ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi," kata Valentino.

Valentino menyebut panti tersebut dikelola tersangka ZZ bersama istrinya. Panti tersebut juga tidak berizin.

"ZZ ini mengelola panti itu bersama istrinya. Saat ini istrinya masih diperiksa. Status panti ini juga tidak ada izinnya," tambahnya.

Dalam panti tersebut, ada 26 anak yang diasuh. Empat anak masih berusia bayi dan anak lainnya ada yang duduk di bangku SD dan SMP.

Berdasarkan pemeriksaan, panti itu sudah beroperasi sejak awal tahun 2023. Namun baru 4 bulan terakhir ZZ gencar melakukan eksploitasi melalui media sosial TikTok. ZZ memanfaatkan anak-anak panti untuk membuat netizen iba dan memberikan gift hingga mentransfer uang.

"Itu satu bulan bisa Rp 20 juta - Rp 50 juta yang didapatnya. Jadi, anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi," sebutnya.

"Dari itu, dia meminta semacam donasi dan itu berdatangan. Bahkan tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri," sambungnya.

ZZ kini ditahan dan disangkakan Pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pantauan di lokasi, panti asuhan tersebut kini sudah tak berpenghuni dan dipasangi garis polisi.

Topik Menarik