Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan (KA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Ketua KPK, Firly Bahuri mengatakan KA langsung ditahan selama 20 hari pertamaterhitung mulai Selasa (19/9/2023) sampai Minggu (8/10/2023) di rumah tahanan negara KPK.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan dan akan melakukan penahanan terhadap tersangka KA, ujar Firli dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/9/2023).
Diketahui, PT. Pertamina mempunyai rencana pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia pada 2012. Defisit gas diperkirakan akan terjadi di Indonesia dalam kuwun waktu 2009 sampai 2024.
Maka, diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
KA mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di dalam dan di luar negeri.
Namun, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, KA secara sepihak langsung memutuskan dengan perusahaan CL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat (AS)
(Itu dilakukan) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu, tutur Firli.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CL LC AS menjadi tidak terserap di pasar domestik. Imbasnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Oversupply tersebut menyebabkan PT Pertamina harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional. Perbuatan KA bertentangan dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut, terkiat Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MB/2011 tanggal 1 Agustus 2011; Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.
KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta USD (Rp 2,1 triliun).
KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.










