Ini Beda Motor Listrik dan Sepeda Listrik, Pilih Mana?

Ini Beda Motor Listrik dan Sepeda Listrik, Pilih Mana?

Otomotif | BuddyKu | Jum'at, 1 September 2023 - 22:27
share

JAKARTA Perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik, perlu Anda ketahui pasalnya, kedua kendaraan berbasis baterai ini memiliki desain yang serupa dan hanya bisa dibedakan melalui spesifikasinya.

Perbedaan yang paling mudah dilihat ada pada pedal. Ini hanya terdapat pada sepeda listrik guna menggerakkan kendaraan ketika kehabisan baterai di jalan.

Kemudian dari segi harga, umumnya sepeda listrik dibanderol lebih murah, kisaran Rp4 juta sampai Rp7 jutaan. Sementara motor listrik bisa di atas Rp10 juta, meski ada yang di bawah itu setelah disubsidi Rp7 juta.

Memilih sepeda listrik juga tidak boleh sembarangan, demi kenyamanan dan keamanan saat digunakan.

Pasalnya, ada banyak kasus baterai sepeda listrik terbakar yang dapat membahayakan penggunanya.

Lebih lanjut, menurut Direktur Utama PT SBI Tbk Andrew Mulyadi banyak orang kini memilih sepeda listrik karena jadi andalan transportasi jarak dekat.

Sepeda listrik menjadi barang yang paling dicari sebagai alternatif transportasi masyarakat, terutama untuk jarak dekat. Selain penggunaan yang mudah dan tidak merepotkan, sepeda listrik model skuter memiliki beragam bentuk dan model, kata Andrew dalam keterangan resmi.

Andrew juga menyampaikan fungsi yang praktis dan efisien ini menjadi alasan banyaknya pengguna jalan beralih ke sepeda listrik.

Adapun motor listrik juga tidak kalah menarik, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menghapus empat syarat subsidi motor listrik.

Kini, motor listrik subsidi bisa diperoleh oleh masyarakat seutuhnya melalui kebijakan baru satu KTP per satu unit.

Kebijakan ini diklaim bisa mempermudah pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta. Dari sebelumnya, penerima hanya ditargetkan untuk golongan yang menerima KUR, bantuan upah, hingga subsidi listrik hingga 900 va.

Rekomendasi Sepeda Listrik di GIIAS 2023, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sebagai catatan, pergantian peraturan kebijakan subsidi motor listrik, diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No.6 Tahun 2023 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Melalui kebijakan baru itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian berharap bisa meningkatkan penggunaan motor listrik secara signifikan, dengan target 200.000 unit hingga akhir 2023.

Topik Menarik