Uang Perjalanan Dinas PNS di 2024

Uang Perjalanan Dinas PNS di 2024

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 30 Agustus 2023 - 04:10
share

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan biaya perjalanan dinas PNS dari DKI Jakarta.

Di mana minimal biaya sebesar Rp275.000 dan maksimal Rp428.000 untuk tujuan dalam kota/kabupaten dengan sistem pulang pergi.

Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8%, Ini Perbandingan Besarannya

Aturan baru soal uang perjalanan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Adapun PNS DKI juga menerima uang transportasi dengan menggunakan taksi sebesar Rp256.000 per orang untuk satu kali keberangkatan.

5 Fakta Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Dimulai 17 September

Tak hanya itu, PNS Jakarta yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar kota juga akan dibayarkan tiket pesawatnya. Adapun anggaran paling besar biaya pesawat dalam negeri dari keberangkatan Jakarta ke Jayapura sebesar Rp22.109.000 dengan kelas bisnis dan Rp11.263.000 dengan ekonomi.

Sementara itu, PNS yang ingin berangkat ke Amerika Serikat mendapat uang perjalanan dinas untuk tiket pesawat eksekutif sebesar USD18.399 dan sebesar USD7.713 untuk kelas ekonominya.

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Hingga 6 Oktober 2023

Selain itu, aturan ini juga mengatur biaya uang lembur dan uang makan PNS berdasarkan golongannya. Misalnya seperti PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II mendapat Rp24.000 per OJ, golongan III mendapat Rp30.000 per OJ, dan golongan IV mendapat Rp36.000 per OJ.

Topik Menarik