Mengenal 5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Pilih Sesuai Prinsip dan Keuanganmu
Saat ini, banyak di antara kita yang telah memilih rumah impian namun masih bingung mengenai perbedaan KPR Syariah dan Konvensional. Apalagi, istilah "Syariah" mungkin membuat beberapa orang beranggapan bahwa KPR Syariah hanya cocok bagi mereka yang beragama Islam. Padahal, sebenarnya KPR Syariah memiliki beragam manfaat yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang, tanpa memandang latar belakang agama. Untuk menghilangkan kebingungan ini, mari kita telaah perbedaan KPR Syariah dan Konvensional dengan lebih mendalam.
Pengertian KPR Syariah vs KPR Konvensional
Pertama-tama sebelum membahas lebih jauh tentang perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, mari kita pahami pengertian dari kedua jenis KPR ini. KPR Konvensional adalah fasilitas pemilikan rumah yang disediakan oleh bank-bank konvensional. Nasabah yang tidak mampu membayar rumah secara tunai dapat membayar dalam bentuk cicilan kepada bank. Di sisi lain, KPR Syariah adalah fasilitas pembiayaan rumah yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Syariah. Meskipun didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, KPR Syariah dapat diakses oleh siapa saja, tanpa memandang agama. Lebih sering, istilah yang digunakan untuk KPR Syariah adalah "sistem pembiayaan rumah".
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
- Perbedaan Suku Bunga dan Jumlah Cicilan
Salah satu perbedaan signifikan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional adalah pada jenis suku bunga yang ditawarkan
KPR Konvensional umumnya menggunakan suku bunga mengambang (floating rate). Artinya, suku bunga ini dapat berubah sewaktu-waktu. Sebagai contoh, dalam setahun pertama, kamu mungkin harus membayar bunga sebesar 5%. Namun, pada tahun kedua, kamu bisa saja dikenakan suku bunga sebesar 12,5% sesuai dengan kebijakan bank konvensional.
Di sisi lain, KPR Syariah menggunakan suku bunga tetap (fixed rate). Jumlah bunga akan tetap konstan sepanjang jangka waktu kredit atau pembiayaan rumah. Misalnya, jika pada tahun pertama kamu membayar bunga bank sebesar 8%, maka jumlah tersebut akan tetap sama hingga akhir masa pembiayaan. KPR Syariah juga menawarkan opsi marjin bertahap (step up price) yang memungkinkan peningkatan cicilan secara terukur sesuai dengan penghasilan nasabah pada periode tertentu. Hal ini memberikan kepastian cicilan yang lebih terencana dibandingkan dengan KPR Konvensional yang mengandalkan suku bunga mengambang.
- Perbedaan dalam Transaksi (Akad Jual Beli)
Cara transaksi antara KPR Syariah dan KPR Konvensional juga memiliki perbedaan mendasar.
Pada KPR Syariah, skema pembiayaan telah diatur dengan jelas dari awal hingga akhir pembayaran. Bank akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah melalui akad Murabahah (perjanjian jual beli). Kemudian, rumah tersebut akan dijual kembali oleh bank dengan tambahan margin. Besar margin ini akan disepakati bersama, sehingga tidak akan ada biaya tambahan yang tiba-tiba muncul.
Sementara itu, KPR Konvensional memiliki total biaya yang fluktuatif, terutama karena suku bunga mengambang yang digunakan. Oleh karena itu, nasabah perlu siap menghadapi kemungkinan perubahan biaya cicilan.
- Denda Pembayaran KPR Syariah vs KPR Konvensional
Apabila kamu lupa membayar cicilan tepat waktu, kamu mungkin akan dikenakan denda berjalan. Namun, terdapat perbedaan dalam hal ini antara KPR Syariah dan KPR Konvensional.
KPR Syariah mengikuti prinsip hukum Islam yang melarang pengenaan denda. Oleh karena itu, dalam pembiayaan rumah Syariah, tidak ada denda yang dikenakan.
Sementara itu, KPR Konvensional masih menerapkan denda sesuai dengan kebijakan bank masing-masing.
- Biaya Administrasi dan Provisi
Pada KPR Syariah, nasabah tidak perlu membayar biaya administrasi dan provisi karena bank Syariah biasanya membebaskannya dari jumlah plafon atau kredit pembiayaan nasabah.
Di sisi lain, KPR Konvensional biasanya mengenakan biaya administrasi dan provisi sebesar 0,5-3,5% dari jumlah plafon atau kredit pembiayaan.
- Bebas Biaya Appraisal
Bank-bank yang menawarkan KPR Syariah biasanya telah membebaskan biaya appraisal. Biaya ini umumnya dikeluarkan saat bank melakukan survei kelayakan lokasi dan bangunan yang akan dibeli melalui pembiayaan.
Namun, beberapa bank konvensional masih membebankan biaya appraisal kepada nasabah.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan KPR Syariah dan Konvensional ada dalam hal suku bunga, transaksi, denda, biaya administrasi, dan appraisal. Pilihan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional sebaiknya didasarkan pada kondisi keuangan dan prinsip pribadi masing-masing individu. Sebelum memutuskan untuk membeli rumah impian, pastikan untuk merencanakan keuangan dengan matang agar proses pembelian berjalan lancar dan terencana mulai dari awal pembiayaan hingga rumah impian benar-benar menjadi milik pribadi.









