Data Paspor Diduga Bobol Kominfo Diminta Segera Buat Peraturan Darurat
Senayan menyesalkan kembali terjadinya kasus kebocoran data Warga Negara Indonesia (WNI). Peretas asing mengklaim telah membobol 34 juta data paspor WNI. Pemerintah diminta sigap mengantisipasi masalah.
Anggota Komisi I DPR Sukamta khawatir, kejadian kebocoran data yang terus berulang ini menggerus kepercayaan masyarakat, khususnya ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Karena, tidak ada tindakan tegas terhadap kasus-kasus sebelumnya.
Sepertinya, tidak ada pencegahan dan tindakan hukum sehingga kejadian ini berulang, tegasnya.
Diketahui, peretas Bjorka diduga membocorkan 34 juta data paspor warga Indonesia. Data tersebut dijual senilai 10 ribu dolar AS atau Rp 150 juta. Bjorka mengklaim memiliki sejumlah data dari berbagai perusahaan dan lembaga Indonesia serta mengantongi sederet data dari paspor tersebut. Data berupa nama, nomor paspor, masa berlaku paspor, tanggal lahir, hingga gender.
Sukamta mengatakan, kasus pembobolan data oleh Bjorka telah sering terjadi. Seperti, bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome , 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi. Lalu, 45 juta data MyPertamina , 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, dan lainnya.
Bobolnya data paspor kali ini, imbuh Sukamta, lebih parah dan mencoreng Kominfo. Karena, server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kominfo. Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini, desak Sukamta.
Sukamta menilai, aturan yang digunakan pemerintah saat ini masih banyak celah. Sementara, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jarang digunakan untuk menindak tegas kasus-kasus kebocoran yang berhubungan dengan dunia digital.
Sayangnya, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) baru mulai berlaku November 2024. Kominfo harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur. Ketika data dibobol, pemilik data paling dirugikan, sedangkan pengelola data membiarkan kejadian berulang, ujarnya.
Menyikapi kasus ini, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah melakukan koordinasi dengan tim Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Kominfo. BSSN bersama Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan berbagai hal terkait dugaan kebocoran data. Termasuk melakukan investigasi dan memastikan keamanan data serta layanan sistem tetap berjalan normal.
Hingga saat ini tim teknis BSSN bersama dengan tim teknis Kemenkumham sedang melakukan asistensi penanganan insiden, validasi dan investigasi, papar Juru Bicara BSSN Ariandi Putra, kemarin.
Sementara, Kementerian Kominfo menyatakan belum bisa menyimpulkan adanya kebocoran data seperti yang dilaporkan. Kominfo masih melakukan penelusuran dan penyelidikan.
Penelusuran dan penyelidikan masih akan terus dilakukan secara mendalam dan perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kemudian, kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.







