Menguak Perbedaan PPN dan PPNBM
JAKARTA - Menguak perbedaan PPN dan PPnBM menari untuk dikulik. Kedua jenis pajak ini merupakan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam praktiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk semua jenis barang dan jasa yang terkena pajak perdagangan di Indonesia.
Sementara PPnBM merupakan pajak yang dikenakanan pada barang mewah yang memiliki nilai atau barang yang melalui proses jual beli secara impor.
Secara garis besar, perbedaan PPN dan PPNBM terdapat pada Barang Kena Pajak (BKP) dalam proses jual beli. Berikut adalah tiga karakteristik yang mencakup perbedaan PPN dan PPNBM:
-Jenis Pajak
PPN dan PPNBM memiliki perbedaan yang sangat jelas. Adapun PPN termasuk jenis pungutan yang ditetapkan atas pertambahan nilai suatu barang. Sementara PPNBM adalah pajak tambahan diluar PPN untuk barang bersifat mewah.
- Pengkreditan Pajak
Proses pengkreditan pajak PPN melalui proses pajak masukan dan pajak pengeluaran. Berbeda dengan PPNBM yang tidak melakukan pengkreditan tersebut kepada BKP.
-Proses Pengenaan Pajak
Barang dapat terkena pajak PPN setiap dari proses produksi sampai distribusi kepada masyarakat. Pengenaan pajak PPN berlaku pada setiap tingkatan PKP mulai dari pabrik hingga pengecer.
Sedangkan PPNBM tidak memberlakukan hal tersebut. Seorang PKP terkena pajak PPNBM hanya ketika melakukan impor barang mewah atau membuatnya sendiri.
Besaran tarif PPN dan PPNBM juga memiliki perbedaan nyata. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tarif umum PPN di Indonesia sebesar 10% dari harga barang. Namun, beberapa barang tertentu memiliki PPN lebih rendah seperti kebutuhan pokok.
Pada 1 April 2022 lalu pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 dan menaikan PPN menjadi 11%.
Tarif PPNBM bervariasi tergantung dari jenis barang berdasarkan MK Nomor 33/PMK.010/2017. Pemerintah menetapkan tarif sekitar 125% untuk barang mewah seperti mobil, perhiasan, dan pesawat terbang.
Demikian perbedaan PPN dan PPNBM.
(RIN)




