Anies Akan di Penjara, Benarkah Kejagung Temukan Penggelapan Dana Rp 50 M?
Video yang menarasikan Anies Baswedan akan di penjara karena kejagung temukan penggelapan dana Rp50 miliar beredar di salah satu media sosial Youtube tayang pada 6 Juli 2023.
Kabar tersebut diunggah oleh akun BENTENG ISTANA yang berjudul, ANIES AKAN DIPENJARA, KEJAGUNG TEMUKAN PENGGELAPAN DANA 50 M OLEHNYA.
Setelah menonton video tersebut, tidak ditemukan tayangan yang menunjukkan Anies Baswedan akan di penjara karena Kejagung temukan penggelapan dana Rp50 miliar.
Dalam video narrator hanya membacakan artikel dari suara.com yang berjudul, Jalan Nyapres Anies Baswedan Tersandung Pelanggaran Dana Kampanye Rp 50 Miliar, Berakhir Dipenjara?, tayang pada Kamis (16/2/2023) lalu.
Artikel tersebut menjelaskan mengenai Bawaslu menegaskan terkait utang kampanye Anies senilai Rp 50 miliar merupakan pelanggaran pidana. Namun apakah hal tersebut bisa membuat Anies batal nyapres dan berujung di penjara?Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 50 miliar masuk ke dalam pelanggaran karena melewati batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterma oleh calon kepala daerah.
Sesuai UU Pilkada, calon kepala daerah diizinkan menerima sumbangan dana kampanye maksimal sebesar Rp 75 juta dari perseorangan dan Rp 750 juta dari swasta. Sementara, Anies di era Pilkada DKI Jakarta lalu, justru mendapatkan dana sumbangan kampanye mencapai Rp 50 miliar. Banjwa menilai bahwa sulit mengusut kasus pelanggaran soal Anies itu. Pasalnya, Pilkada 2017 sudah usai dana Anies telah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dengan demikian, video menarasikan Anies Baswedan akan di penjara karena Kejagung temukan penggelapan dana Rp50 miliar adalah tidak benar dan menyesatkan. Faktanya, tidak ada informasi atas klaim terkait.










